Hadapi kebijakan dua harga, SPBU dibagi 4 jenis
Jum'at, 26 April 2013 - 16:04 WIB
Hadapi kebijakan dua harga, SPBU dibagi 4 jenis
A
A
A
Sindonews.com - Guna mengantisipasi kebijakan dua harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang akan diterapkan pemerintah, PT Pertamina akan pengelompokan SPBU menjadi 4 jenis.
"SPBU akan dibagi jadi empat jenis yaitu SPBU BBM subsidi premium dan Solar seharga Rp4.500, SPBU BBM subsidi premium Rp4.500 dan solar harga baru, SPBU BBM subsidi premium harga baru dan solar Rp4.500, serta SPBU BBM subsidi premium dan solar dengan harga baru," jelas Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya di Jakarta, Jumat, (26/4/2013).
Dengan kombinasi tersebut, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari APMS dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54 persen akan menyediakan premium Rp4.500, dan 2.477 lembaga penyalur dengan harga baru. Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan solar Rp4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8 persen dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan Solar dengan harga baru.
"Pengelompokan SPBU tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah dan perbandingan permintaan per sektor pengguna BBM bersubsidi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Hanung, Pertamina juga melakukan penyiapan identitas SPBU, sosialisasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, serta pembentukan Posko Satgas.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polri dan gubernur-gubernur di Indonesia untuk persiapan kebijakan. Intinya kami siap dengan segala kemungkinan kebijakan yg akan dikeluarkan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menegaskan tidak siap untuk melaksanakan kebijakan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
Ketua I DPD III Hiswana Migas, Eko Wuryanto mengatakan, ketidaksiapan didasarkan atas masalah yabg bakal timbul jika kebijakan itu diterapkan. Di antaranya, makin besarnya peluang penyimpangan akibat disparitas harga yang cukup besar untuk jenis produk yang sama. "Sehingga pengawasan di lapangan menjadi semakin sulit," ungkapnya kemarin.
"SPBU akan dibagi jadi empat jenis yaitu SPBU BBM subsidi premium dan Solar seharga Rp4.500, SPBU BBM subsidi premium Rp4.500 dan solar harga baru, SPBU BBM subsidi premium harga baru dan solar Rp4.500, serta SPBU BBM subsidi premium dan solar dengan harga baru," jelas Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya di Jakarta, Jumat, (26/4/2013).
Dengan kombinasi tersebut, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari APMS dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54 persen akan menyediakan premium Rp4.500, dan 2.477 lembaga penyalur dengan harga baru. Adapun, lembaga penyalur yang akan menyediakan solar Rp4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8 persen dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan Solar dengan harga baru.
"Pengelompokan SPBU tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah dan perbandingan permintaan per sektor pengguna BBM bersubsidi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Hanung, Pertamina juga melakukan penyiapan identitas SPBU, sosialisasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, serta pembentukan Posko Satgas.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polri dan gubernur-gubernur di Indonesia untuk persiapan kebijakan. Intinya kami siap dengan segala kemungkinan kebijakan yg akan dikeluarkan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menegaskan tidak siap untuk melaksanakan kebijakan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
Ketua I DPD III Hiswana Migas, Eko Wuryanto mengatakan, ketidaksiapan didasarkan atas masalah yabg bakal timbul jika kebijakan itu diterapkan. Di antaranya, makin besarnya peluang penyimpangan akibat disparitas harga yang cukup besar untuk jenis produk yang sama. "Sehingga pengawasan di lapangan menjadi semakin sulit," ungkapnya kemarin.
(gpr)
Lihat Juga :