Kadin ingin hubungan industrial harmonis dan adil
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tetap ingin menjembatani kepentingan dunia usaha dengan tenaga kerja. Karena berbagai konflik yang kerap terjadi berkenaan dengan hubungan industrial bisa menjadi hambatan bagi perkembangan perekonomian nasional.
"Kita berusaha mencari solusi yang bisa diterima semua pihak. Bagaimanapun kegiatan bisnis harus tetap berjalan, namun aspirasi pengusaha dan tenaga kerja juga harus tetap diperhatikan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno dalam rilisnya, Senin (29/4/2013).
Menurutnya, berbagai masalah ketenagakerjaa, seperti tuntutan penghapusan outsourcing, ketidaksepakatan upah minimum dan pelaksanaan jaminan sosial harus menjadi perhatian utama yang diperhatikan pemerintah.
"Semua permasalahan itu dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan menggangu perekonomian. Bahkan dikhawatirkan dapat mengancam pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan yang pro growth, pro job, pro poor dan pro environment," jelasnya.
Pihaknya mengharapkan adanya upaya perbaikan hubungan industrial yang lebih kondusif terkait masalah tuntutan pekerja terhadap upah minimum. Perlu adanya penataan kembali sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi dunia usaha dan saling menguntungkan antara pengusaha dan para pekerja.
"Sebagian besar perusahaan padat karya dan UMKM, mengalami kesulitan untuk melaksanakan keputusan kenaikan upah minimum yang baru. Karena sangat memberatkan, sehingga aspirasi para pelaku usaha saat ini yang sangat penting adalah penangguhan dan revisi kebijakan upah minimum regional oleh pemerintah agar bisa segera dilakukan," kata Benny.
Dia mengungkapkan, akibat dari pemberlakuan upah minimum baru yang ditetapkan, tidak sedikit tenaga kerja yang dirumahkan, karena para pengusaha harus menyesuaikan kondisi dengan tingginya biaya yang harus ditanggung. Apalagi, saat ini tidak sedikit para pengusaha yang lebih memilih untuk merelokasi pabriknya ke daerah-daerah yang memberlakukan upah minimum yang lebih rendah dan kompetitif.
"Kita berusaha mencari solusi yang bisa diterima semua pihak. Bagaimanapun kegiatan bisnis harus tetap berjalan, namun aspirasi pengusaha dan tenaga kerja juga harus tetap diperhatikan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno dalam rilisnya, Senin (29/4/2013).
Menurutnya, berbagai masalah ketenagakerjaa, seperti tuntutan penghapusan outsourcing, ketidaksepakatan upah minimum dan pelaksanaan jaminan sosial harus menjadi perhatian utama yang diperhatikan pemerintah.
"Semua permasalahan itu dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan menggangu perekonomian. Bahkan dikhawatirkan dapat mengancam pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan yang pro growth, pro job, pro poor dan pro environment," jelasnya.
Pihaknya mengharapkan adanya upaya perbaikan hubungan industrial yang lebih kondusif terkait masalah tuntutan pekerja terhadap upah minimum. Perlu adanya penataan kembali sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi dunia usaha dan saling menguntungkan antara pengusaha dan para pekerja.
"Sebagian besar perusahaan padat karya dan UMKM, mengalami kesulitan untuk melaksanakan keputusan kenaikan upah minimum yang baru. Karena sangat memberatkan, sehingga aspirasi para pelaku usaha saat ini yang sangat penting adalah penangguhan dan revisi kebijakan upah minimum regional oleh pemerintah agar bisa segera dilakukan," kata Benny.
Dia mengungkapkan, akibat dari pemberlakuan upah minimum baru yang ditetapkan, tidak sedikit tenaga kerja yang dirumahkan, karena para pengusaha harus menyesuaikan kondisi dengan tingginya biaya yang harus ditanggung. Apalagi, saat ini tidak sedikit para pengusaha yang lebih memilih untuk merelokasi pabriknya ke daerah-daerah yang memberlakukan upah minimum yang lebih rendah dan kompetitif.
(izz)