Harga jual gas untuk transportasi maksimal USD4,72/MMBTU
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menjamin terpenuhinya harga jual bahan bakar gas untuk transportasi bagi konsumen, Menteri ESDM Jero Wacik telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 2261 K/12/MEM/2013 tentang Harga Jual Gas Bumi dari Konraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan Untuk Bahan Bakar Gas Transportasi.
Dilansir dari situs Setkab, Selasa (28/5/2013), dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa harga jual gas bumi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang dialokasikan untuk bahan bakar gas transportasi, maksimum sebesar USD4,72 per MMBTU.
Terhadap harga jual gas bumi untuk bahan bakar gas transportasi tersebut, tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (Top) dan Stand By Letter of Credit (SBLC).
Berikut ketentuan harga jual gas bumi:
Dalam hal harga keekonomian lapangan (Plan of Development (Pod)) lebih kecil dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah harga keekonomian lapangan (Plan of Development (PoD)) tersebut.
Dalam hal harga keekonomian lapangan PoD lebih besar dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah sebagaimana yang telah ditetapkan.
Harga jual gas bumi yang ditetapkan tersebut, berlaku terhadap alokasi gas bumi yang diperoleh dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.
Harga jual gas bumi akan disesuaikan apabila terjadi kenaikan harga jual bahan bakar gas ke konsumen.
Dilansir dari situs Setkab, Selasa (28/5/2013), dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa harga jual gas bumi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang dialokasikan untuk bahan bakar gas transportasi, maksimum sebesar USD4,72 per MMBTU.
Terhadap harga jual gas bumi untuk bahan bakar gas transportasi tersebut, tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (Top) dan Stand By Letter of Credit (SBLC).
Berikut ketentuan harga jual gas bumi:
Dalam hal harga keekonomian lapangan (Plan of Development (Pod)) lebih kecil dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah harga keekonomian lapangan (Plan of Development (PoD)) tersebut.
Dalam hal harga keekonomian lapangan PoD lebih besar dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah sebagaimana yang telah ditetapkan.
Harga jual gas bumi yang ditetapkan tersebut, berlaku terhadap alokasi gas bumi yang diperoleh dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.
Harga jual gas bumi akan disesuaikan apabila terjadi kenaikan harga jual bahan bakar gas ke konsumen.
(gpr)