Gas Murah Industri Dipastikan Lanjut, Berikut Skema Baru HGBT dan 7 Sektor Penerimanya

Minggu, 02 Maret 2025 - 09:25 WIB
loading...
Gas Murah Industri Dipastikan...
Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor dipastikan bakal berlanjut, dengan Kementerian ESDM menetapkan skema baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor dipastikan bakal berlanjut, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru harga gas industri . Penerima gas murah yakni 7 sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.

Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.



"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU," kata Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta.

Diterangkan bahwa penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD6,75 - 7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

Di samping itu, Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).

"Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor," kata Ketua HKI Sanny Iskandar.

Dampak HGBT

Implementasi kebijakan HGBT diungkap Bahlil telah membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung Pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp16,06 triliun.

Selain itu, subsidi listrik juga berhasil ditekan, dengan penghematan terbesar sebesar Rp4,10 triliun di tahun yang sama. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp13,09 triliun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Gas Melonjak Tajam,...
Harga Gas Melonjak Tajam, Pelanggan Non-PGBT Teriak
HGBT Dilanjutkan, Kadin...
HGBT Dilanjutkan, Kadin dan Inaplas Optimistis Sektor Industri Makin Kompetitif
Skema Baru HGBT Disambut...
Skema Baru HGBT Disambut Kalangan Pengusaha, Perkuat Daya Saing dan Beri Kepastian
Harga Gas Selangit Tembus...
Harga Gas Selangit Tembus Rekor Tertinggi 2 Tahun, Eropa Bisa Membeku
Eropa Dibayangi Krisis...
Eropa Dibayangi Krisis Gas, Harga Melonjak Tinggi
5 Negara dengan Harga...
5 Negara dengan Harga Gas Alam Termahal di Dunia
Inaplas Beberkan Dampak...
Inaplas Beberkan Dampak Positif Perpanjangan HGBT ke Sektor Industri
Kebijakan HGBT Diperpanjang,...
Kebijakan HGBT Diperpanjang, Menperin Klaim Beri Dampak Positif Rp247 Triliun
Harga Gas Industri Bakal...
Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU
Rekomendasi
Cara Cerdas Kelola Gaji...
Cara Cerdas Kelola Gaji untuk Liburan
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkot Tangsel Masuk...
Pemkot Tangsel Masuk 10 Besar Kota Berkinerja Terbaik Nasional 2024 dari Kemendagri
Berita Terkini
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
44 menit yang lalu
Jakarta jadi Kota Ketiga...
Jakarta jadi Kota Ketiga Emirates Travel Store di Asia
49 menit yang lalu
PHR Kembangkan Desa...
PHR Kembangkan Desa Energi di Riau, Ubah Limbah Ternak Jadi Biogas
1 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Kerakyatan,...
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp42,23 Triliun hingga Maret 2025
2 jam yang lalu
Perkuat Ketahanan Pangan...
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Perum BULOG Siap Dukung Koperasi Merah Putih
3 jam yang lalu
Bitcoin Lampaui Google...
Bitcoin Lampaui Google dan Amazon, Masuk 5 Besar Aset Global
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved