KK terimbas Bandara Kulonprogo belum jelas
A
A
A
Sindonews.com – Pemkab Kulonprogo belum memastikan jumlah kepala keluarga (KK) yang akan terkena imbas proyek bandara internasional. Pemkab menduga angka 165 KK yang disampaikan Sri Sultan HB X sebatas perkiraan.
Sebelum muncul angka 165 KK yang akan terimbas bandara, tahun lalu Pemkab pernah merilis jumlah KK yang akan terkena imbas sebanyak 419. “Belum sampai hitungan berapa jumlah yang terkena imbas,” kata Sekda Kulonprogo Astungkoro, Rabu (29/5/2013).
Menurut Astungkoro, tahapan realisasi pembangunan bandara antara lain, Angka Pura I (AP I) akan membuat licence officer di Yogyakarta. Tujuannya untuk mendekatkan dan menyelesaikan secara serius teknis pembangunan bandara di Kulonprogo.
Langkah ini ditempuh karena Kementerian Perhubungan meminta AP I untuk menyempurnakan masterplan. Termasuk di antaranya, pembayaran tanah dan topografi yang dihitung berdasarkan jarak lapangan. “Setelah semuanya lengkap baru ada IPL. Tahapan selanjutnya mestinya pengadaan tanah,” katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan bandara menggunakan undang-undang baru. AP I sudah pernah mengaplikasikan UU ini di luar DIY. AP juga akan berkoordinasi dengan BPN terkait pembentukan tim appraisal tanah.
“Nah, dari sana baru nanti akan ketahuan titiknya mana saja, dan berapa yang akan kena. Termasuk siapa memiliki lahan berapa banyak. Perhitungannya juga besok beda, kalau ada cabai, kelapa dan lainnya juga akan dihitung appraisal,” jelasnya.
Karena itu, belum ada kepastian berapa banyak KK yang akan terkena imbas. Angka 419 yang pernah dirilis Pemkab kemungkinan berubah, setelah didapat kepastian kordinat yang akan digunakan untuk bandara.
Dia mengatakan, belakangan ini pemkab menerima banyak pertanyaan kapan pembangunan bandara akan disosialisasikan. Namun dia memastikan soaialisasi baru akan digelar setelah IPL turun. Setelah itu baru akan disosialisasikan termasuk relokasi dan mekanisme ganti rugi bagi masyarakat.
Disinggung terkait spekulan yang kemungkinan akan kembali bergerilya, Astungkoro mengaku tidak ambil pusing. Menurut dia, spekulan tanah tidak perlu diurus karena harga tanah akan dinilai tim appraisal yang akan dibentuk kemudian.
Sebelum muncul angka 165 KK yang akan terimbas bandara, tahun lalu Pemkab pernah merilis jumlah KK yang akan terkena imbas sebanyak 419. “Belum sampai hitungan berapa jumlah yang terkena imbas,” kata Sekda Kulonprogo Astungkoro, Rabu (29/5/2013).
Menurut Astungkoro, tahapan realisasi pembangunan bandara antara lain, Angka Pura I (AP I) akan membuat licence officer di Yogyakarta. Tujuannya untuk mendekatkan dan menyelesaikan secara serius teknis pembangunan bandara di Kulonprogo.
Langkah ini ditempuh karena Kementerian Perhubungan meminta AP I untuk menyempurnakan masterplan. Termasuk di antaranya, pembayaran tanah dan topografi yang dihitung berdasarkan jarak lapangan. “Setelah semuanya lengkap baru ada IPL. Tahapan selanjutnya mestinya pengadaan tanah,” katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan bandara menggunakan undang-undang baru. AP I sudah pernah mengaplikasikan UU ini di luar DIY. AP juga akan berkoordinasi dengan BPN terkait pembentukan tim appraisal tanah.
“Nah, dari sana baru nanti akan ketahuan titiknya mana saja, dan berapa yang akan kena. Termasuk siapa memiliki lahan berapa banyak. Perhitungannya juga besok beda, kalau ada cabai, kelapa dan lainnya juga akan dihitung appraisal,” jelasnya.
Karena itu, belum ada kepastian berapa banyak KK yang akan terkena imbas. Angka 419 yang pernah dirilis Pemkab kemungkinan berubah, setelah didapat kepastian kordinat yang akan digunakan untuk bandara.
Dia mengatakan, belakangan ini pemkab menerima banyak pertanyaan kapan pembangunan bandara akan disosialisasikan. Namun dia memastikan soaialisasi baru akan digelar setelah IPL turun. Setelah itu baru akan disosialisasikan termasuk relokasi dan mekanisme ganti rugi bagi masyarakat.
Disinggung terkait spekulan yang kemungkinan akan kembali bergerilya, Astungkoro mengaku tidak ambil pusing. Menurut dia, spekulan tanah tidak perlu diurus karena harga tanah akan dinilai tim appraisal yang akan dibentuk kemudian.
(gpr)