Pemerintah akan kenakan pajak UMKM sesuai jenis usaha

Kamis, 30 Mei 2013 - 20:33 WIB
Pemerintah akan kenakan...
Pemerintah akan kenakan pajak UMKM sesuai jenis usaha
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk memaksimalkan penerimaan negara, pemerintah berencana memberlakukan pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Karena hingga saat ini penerimaan pajak belum maksimal karena UMKM belum dikenakan pajak," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Dia mengatakan, pemberlakukan pajak terhadap UMKM tersebut nantinya bukan dari omzet, namun berdasarkan jenis usahanya.

"Karena menghitung standar, andaikan kita pasang Rp300 juta itu susah. Jadi yang paling mungkin adalah jenis usahanya. Nanti kita bedakan jenis usaha yang tetap dan tidak tetap. Jadi kalau yang gerobak jualannya dua hari seminggu itu, ya enggak bisa kena pajak," ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan basis pajak, karena masih banyak UMKM yang belum menjadi wajib pajak. Usaha tersebut terlihat kecil namun sebenarnya memiliki omzet besar.

"Misalnya tukang bakso, meskipun dia nongkrongnya di ujung jalan setiap hari, tapi kalau dia pakai gerobak dia bukan usaha tetap. Kecuali dia bikin warung atau rumah makan itu usaha tetap. meskipun kecil, tetap harus bayar pajak. Kayak begitu pendapatan mereka lebih besar dari gaji kamu. Jangan kira orang-orang jualan itu semua di bawah gaji kamu, nett nya ya," tutur dia kepada wartawan.

Bambang menambahkan pemberlakuan pajak UMKM jangan dilihat untuk penerimaan negara semata, tetapi untuk memperluas basis pajak dan untuk memberikan rasa keadilan.

"Pedagang bakso jangan dianggap kecil penghasilannya. Bisa lebih besar dibanding gaji kamu sebulan. Tapi kamu bayar pajak karena gaji kamu di atas PTKP, dia enggak bayar. Jadi ini kan namanya enggak adil nanti," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0718 seconds (0.1#10.140)