BUMI kecam penghentian tambang Thiess

Kamis, 06 Juni 2013 - 18:46 WIB
BUMI kecam penghentian...
BUMI kecam penghentian tambang Thiess
A A A
Sindonews.com - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) merespon kabar Leighton Holdings yang mengeluarkan pernyataan, bahwa anak perusahaannya, PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess) secara sepihak menangguhkan operasi Senakin dan tambang Satui serta mengejar PT Arutmin Indonesia (PTAI) untuk pembayaran sebagai underclaims.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2013), Director & Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava mengatakan, Thiess sebenarnya telah menghentikan operasi di tambang Senakin dan Satui milik PTAI. Sementara PTAI menegaskan bahwa pihaknya telah membayar dan sanggup terus membayar Thiess sesuai dengan jumlah persyaratan kontrak.

Namun, bukannya mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa seperti dalam kontrak, yang ditetapkan dengan syarat 12 tahun preseden dan protokoler penanganan, Thiess justru memilih langkah sepihak.

PTAI sangat kecewa, bahwa Thiess telah memutuskan tindakan ini mengingat pihaknya telah bekerja bersama selama 12 tahun. Bahkan sampai sekarang, pihaknya telah mampu memuaskan dan menyelesaikan semua perselisihan sebelumnya tanpa beralih ke tindakan drastis seperti itu. Selain dengan Thiess, Arutmin dan KPC juga tidak bersengketa dengan kontraktor pertambangan lainnya.

Sebelumnya, PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess), cucu usaha kontraktor pertambangan asal Australia, Leighton Holdings, menghentikan sementara penambangan batu bara di dua areal lahan tambang milik Arutmin, yakni Senakin dan Satui, Kalimantan Selatan.

Lewat pengumumannya di Bursa Saham Australia, Leighton menjelaskan, Thiess menghentikan proses produksi tambang batu bara di Senakin dan Satui milik Arutmin, sejak 26 April 2013. Alasannya, Arutmin belum membayar tagihan dari Thiess.

Leighton tidak menjelaskan nilai tagihan Thiess yang masih ditunggak Arutmin. Leighton hanya menyatakan, penambangan di Senakin dan Satui akan kembali beroperasi jika Arutmin menuntaskan pembayaran kontrak Thiess.

Menurutnya Dileep, keputusan Thiess berakibat sangat membahayakan perekonomian lokal. BUMI juga mencatat bahwa PTAI telah memulai proses hukum di Mahkamah Agung Queensland pada 2 April 2013, dan mencari bantuan deklaratoir untuk memperjelas legalitas kontrak jasa pertambangan dengan PT Thiess Contractors Indonesia karena perubahan dalam Hukum Pertambangan di Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2012. Sebagai referensi lihat UU Minerba No 4/2009 dan peraturan pelaksanaannya, tidak terbatas pada Peraturan Menteri No 28/2009 dan Peraturan Menteri No 24/2012.

PTAI saat ini berproduksi batu bara mencapai 2 juta ton per bulan, bahkan setelah produksi di Senakin dan Satui ditangguhkan Thiess sejak 26 April 2013. BUMI melakukan segala kemungkinan melalui situs lain termasuk KPC seoptimal mungkin. BUMI menegaskan bahwa tidak ada perubahan dari target penjualan 74 juta ton pada 2013 (dibandingkan dengan 68 juta ton tahun lalu).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0724 seconds (0.1#10.140)