BPK minta pemerintah bikin pusat data pajak

Selasa, 11 Juni 2013 - 12:46 WIB
BPK minta pemerintah bikin pusat data pajak
BPK minta pemerintah bikin pusat data pajak
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo meminta pemerintah membuat pusat data pajak untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan pajak.

Hal tersebut merupakan implementasi atas Pasal 35A UU No 28/2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2008.

"Secara akumulatif dari 2009 sampai 2012 realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target APBNP sebesar Rp136,24 triliun atau dari APBN sebesar Rp233,44 triliun," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

"Tidak tercapainya target tersebut antara lain karena pemerintah belum mengimplementasikan Pasal 35A UU No 28/2007. Karena itu, kami mengimbau pemerintah mengimplementasikan pasal tersebut dengan membuat pusat data pajak," tambahnya.

Secara umum Hadi menyebut penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir yaitu sejak 2008 sampai 2012 tidak mencapai target atau hanya berkisar 94,31-97,26 persen. Hanya pada 2008 yang melebihi target yaitu 106,84 persen dari target APBNP dengan realisasi 2012 sebesar Rp835,83 triliun atau kurang Rp49,2 triliun dari target APBNP sebesar Rp885,03 triliun.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7214 seconds (0.1#10.140)