Menkop: Pajak UKM tak hambat pertumbuhan UKM
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menilai pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan menghambat pertumbuhan UKM. Sebaliknya pajak bagi UKM dapat meningkatkan kemampuan dan potensi UKM.
"Justru ini meningkatkan kemampuan UKM, mereka mengkapitalisasi kemampuan dia untuk lebih besar. Jadi justru meningkatkan," kata Syarief disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Aturan pajak bagi UKM berdasarkan peraturan presiden yang mengatur pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Nantinya UKM akan terkena pajak sebesar 1 persen dari total omzet penjualan.
Pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, tetapi omzetnya mencapai miliaran rupiah. Pajak ini berlaku bagi pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap dengan omzetnya mulai Rp0 hingga Rp4,8 miliar.
Tercatat hingga saat ini, penerimaan pajak UKM hanya tiga persen dari total penerimaan pajak selama 2012.
"Jadi untuk target revenue sampai Rp4,8 miliar itu 1 persen kecuali kalau pedagang UKM itu dia dagangnya di pinggir jalan, dia dagangnya di tempat-tempat bukan tempat untuk jualan, dia dagangnya di rumah-rumah itu bebas PPh. Tempat dagangnya bongkar pasang, itu bebas dari PPh," paparnya.
"Satu persen itu final mereka yang ngitung sendiri langsung setor ke kemenkeu ke dirjen pajak itu sudah final. Kalau lebih dari Rp4,8 miliar mengikuti undang-undang seperti biasanya," tambahnya.
Disinggung soal pertumbuhan koperasi di Indonesia, Syarif hasan memastikan pertumbuhannya sudah sangat signifikan dibanding tiga tahun lalu. "Ya sekarang luar biasa mencapai 294 ribu unit koperasi, tiga tahun yang lalu hanya 150-an. Luar biasa peningkatannya," terangnya.
Sedangkan dana yang dikelola hingga saat ini telah mencapai Rp19 triliun. "Dana yang dikelola koperasi di seluruh Indonesia sekarang itu kurang lebih Rp19 triliun," pungkasnya.
"Justru ini meningkatkan kemampuan UKM, mereka mengkapitalisasi kemampuan dia untuk lebih besar. Jadi justru meningkatkan," kata Syarief disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Aturan pajak bagi UKM berdasarkan peraturan presiden yang mengatur pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Nantinya UKM akan terkena pajak sebesar 1 persen dari total omzet penjualan.
Pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, tetapi omzetnya mencapai miliaran rupiah. Pajak ini berlaku bagi pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap dengan omzetnya mulai Rp0 hingga Rp4,8 miliar.
Tercatat hingga saat ini, penerimaan pajak UKM hanya tiga persen dari total penerimaan pajak selama 2012.
"Jadi untuk target revenue sampai Rp4,8 miliar itu 1 persen kecuali kalau pedagang UKM itu dia dagangnya di pinggir jalan, dia dagangnya di tempat-tempat bukan tempat untuk jualan, dia dagangnya di rumah-rumah itu bebas PPh. Tempat dagangnya bongkar pasang, itu bebas dari PPh," paparnya.
"Satu persen itu final mereka yang ngitung sendiri langsung setor ke kemenkeu ke dirjen pajak itu sudah final. Kalau lebih dari Rp4,8 miliar mengikuti undang-undang seperti biasanya," tambahnya.
Disinggung soal pertumbuhan koperasi di Indonesia, Syarif hasan memastikan pertumbuhannya sudah sangat signifikan dibanding tiga tahun lalu. "Ya sekarang luar biasa mencapai 294 ribu unit koperasi, tiga tahun yang lalu hanya 150-an. Luar biasa peningkatannya," terangnya.
Sedangkan dana yang dikelola hingga saat ini telah mencapai Rp19 triliun. "Dana yang dikelola koperasi di seluruh Indonesia sekarang itu kurang lebih Rp19 triliun," pungkasnya.
(gpr)