PMK 78 dikhawatirkan gerus industri rokok skala kecil

Kamis, 13 Juni 2013 - 12:42 WIB
PMK 78 dikhawatirkan gerus industri rokok skala kecil
PMK 78 dikhawatirkan gerus industri rokok skala kecil
A A A
Sindonews.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 tahun 2013 karena regulasi tersebut bisa mematikan industri rokok skala kecil.

Ketua SPSI, Suhirno mengatakan bahwa PMK 78 harus dibatalkan lantaran akan memiliki dampak serius karena akan menyebabkan pabrik-pabrik rokok skala kecil-menengah di daerah dan memiliki hubungan keluarga bakal gulung tikar.

"Ini bagian dari upaya terselubung untuk mematikan perusahaan kecil dan menengah. Sekaligus menambah pengangguran serta menciptakan kerawanan sosial," tegas Suhirno dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dia mengkhawatirkan, ribuan pekerja di sentra rokok di daerah otomatis akan kehilangan pekerjaan. "Jika ngotot memberlakukan PMK, sama saja pemerintah hendak memiskinkan pengusaha rokok sekaligus menghilangkan lapangan kerja buruh rokok," tandasnya.

Suhirno menambahkan, sebanyak 2.500 massa yang demo hari ini baru setengah dari kekuatan anggota SPSI. Jika pemerintah tak menggubris aspirasi SPSI dan tetap memaksakan PMK 78, maka dia mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz US menilai Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2013 melanggar hak asasi karena isinya tidak sesuai UUD 1945.

"Aturan ini sangat diskriminatif, industri rokok kretek Indonesia sebagian besar berbasiskan keluarga, kalau diterapkan maka seluruh perusahaan rokok kretek di Indonesia jelas mati," tambahnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4426 seconds (0.1#10.140)