Iress desak perpanjangan kontrak Koba Tin dibatalkan

Jum'at, 14 Juni 2013 - 16:35 WIB
Iress desak perpanjangan...
Iress desak perpanjangan kontrak Koba Tin dibatalkan
A A A
Sindonews.com - Indonesia Resources Studies (Iress) mendesak pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik membatalkan kebijakannya memperpanjang operasi penambangan Koba Tin.

Direktur Eksekutif Iress, Marwan Batubara menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan bidang mineral dan batu bara. Menurut Marwan, kebijakan Menteri ESDM No.2373/34/MEM.B/2013 tertanggal 28 Maret 2013 melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) No.4/2009 dan dapat dikenakan delik pidana karena membiarkan operasi pertambangan minerba tanpa perizinan yang dibenarkan secara peraturan perundangan.

"Iress dengan ini menuntut agar pemerintah segara memutuskan kegiatan operasi Koba Tin di Provinsi Bangka Belitung ,” ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/6/2013)

Dia menuturkan, penetapan UU Minerba No.4/2009 dan peraturan operasional pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara hanya dapat dilakukan berupa perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusaha Batu bara(PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus.

Disamping itu, dalam rezim UU Minerba tidak dikenal adanya ketentuan tentang pemberian izin sementara, sehingga secara hukum perpanjangan kontrak karya Koba Tin melalui surat Menteri ESDM di atas harus batal demi hukum. Karena itu, Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Independen Evaluasi kontrak karya Koba Tin menjadi tidak sah secara hukum.

Menurut dia, kebijakan Jero yang memberi kesempatan melakukan operasi tambang selama tiga bulan dan mengizinkan beroperasinya kegiatan tambang seperti biasa, mengindikasikan Menteri ESDM telah dengan sengaja melanggar ketentuan UU No.4/2009.

Berdasarkan catatan Iress, sebelum kontraknya berakhir, Koba Tin telah mengirim permohonan perpanjangan kontrak kepada pemerintah pada 6 Januari 2011.

"Terlepas apakah permohonan tersebut dipenuhi, sebenarnya cukup banyak waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan. Tapi kenyataannya, Iress menilai, keputusan diambil saat kontrak akan segera berakhir," katanya.

Dalam penilaian Iress, kontrak Koba Tin tidak layak diperpanjang dengan alasan sejak 2009, 2010, 2011 hingga 2012 Koba Tin telah merugi masing-masing USD6,1 juta, USD4,1 juta, USD6.3 juta dan USD37 juta.

Hal itu menyebabkan negara tidak memperoleh penerimaan pajak dari KK tersebut. Koba Tin pun mempunyai kewajiban uutang kepada kontraktor jasa pertambangan yang berpotensi mengganggu kestabilan perusahaan ke depan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kampung Adat Umbu Koba...
Kampung Adat Umbu Koba Sumba Barat Daya Terbakar, 1 Orang Meninggal
Pandemi, Puskesmas Koba...
Pandemi, Puskesmas Koba Kembali Vaksinasi 150 Guru
3 Perbedaan Buah Tin...
3 Perbedaan Buah Tin dan Zaitun, Karakteristik hingga Manfaatnya
Surat At-Tin Lengkap...
Surat At-Tin Lengkap Arab Latin, Terjemahan dan Keutamaan
Atap Pasar Rakyat Koba...
Atap Pasar Rakyat Koba Roboh Diterjang Angin Kencang
7 Manfaat Buah Tin yang...
7 Manfaat Buah Tin yang Tercantum dalam Al Quran
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
2 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus Desak...
Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved