Menkeu: Kenaikan BBM tunggu proses administrasi

Selasa, 18 Juni 2013 - 14:18 WIB
Menkeu: Kenaikan BBM...
Menkeu: Kenaikan BBM tunggu proses administrasi
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengatakan, meski postur APBNP 2013 sudah disetujui, namun pemerintah belum bisa menyebut tanggal kepastian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.

Hal tersebut dikarenakan proses administrasi RUU APBNP 2013 menjadi UU. "Bukan soal BBM naik atau tidak naik, tapi kita butuh waktu. Karena kita perlu mengubah RUU APBNP 2013 menjadi UU melalui proses administrasi," ujarnya, di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Chatib menuturkan, proses tersebut melalui pengesahan Kemenku, DPR, serta Kemenkumham. Setelah proses tersebut selesai, kementerian yang memiliki DIPA terutama untuk BLSM bisa mengajukan anggaran ke Kemenkeu. Kemudian, setelah pencairan usai dan BLSM siap, maka selanjutnya harga BBM segera dinaikkan.

"Setelah proses legalisasi dari DPR dan Kemenkumham selesai. Kementerian atau lembaga yang punya DIPA terutama untuk BLSM bisa mengajukan anggaran ke Kemenkeu untuk dicairkan. Setelah cair, maka harga BBM sudah bisa dinaikkan," terang dia.

Meski demikian, Chatib memastikan proses administrasi tersebut akan dilakukan secepatnya. "Administrasi akan kita selesaikan dengan cepat karena merupakan bagian dai Undang-Undang," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0613 seconds (0.1#10.140)