Industri keluhkan pelanggaran hak cipta

Rabu, 19 Juni 2013 - 17:25 WIB
Industri keluhkan pelanggaran hak cipta
Industri keluhkan pelanggaran hak cipta
A A A
Sindonews.com - Pelaku industri mengeluhkan pelanggaran hak cipta dalam bentuk pembajakan perangkat lunak dalam bentuk CD serta pembajakan instalasi pada personal computer (PC) dan laptop.

Menurut Kuasa Hukum Pemegang Hak Cipta dari Business Software Alliance (BSA), Maya Ghita Gunadi, pelanggaran hak cipta di Indonesia dalam kategori cukup tinggi. Pelanggaran tersebut dalam bentuk CD software bajakan serta instalasi software bajakan pada PC dan laptop. Bahkan, pelanggaran tersebut dijual secara terang-terangan kepada masyarakat.

"Kerugian perusahaan atas produk bajakan identik meningkat setiap tahun. Tidak hanya industri yang dirugikan. Negara pun dirugikan akibat tidak adanya pajak dari penjualan," jelas Maya di Bandung, Rabu (19/6/2013).

Saat ini, BSA ada di 80 negara. Asosiasi ini salah satunya membawahi perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia yaitu Microsoft.

Berdasarkan riset International Data Corporation (IDC) pada 2012, Indonesia masih berada di peringkat ke-11 dunia dengan jumlah peredaran software bajakan. Peredaran software bajakan di kawasan ini mencapai 86 persen.

Meneurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat nilai kerugiannya yang ditanggung perusahaan dan negara diperkirakan mencapai USD1,46 miliar atau sekitar Rp12,8 triliun. Jumlah tersebut naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.

"Akibatnya, pembajakan menekan komersialisasi produk asli software legal di Indonesia. Penjualan software legal di Tanah Air tercatat hanya USD239 juta. Hal ini menjadikan Indonesia masuk dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi di dunia," beber dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5560 seconds (0.1#10.140)