Jero tegaskan pengumuman kenaikan BBM tengah malam
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada malam ini.
"Kemungkinan malam ini. Mudah-mudahan semua rapih. Malam ini, tengah malam," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Sementara tempatnya, kata dia sedang dipikirkan. "Presiden yang putuskan kapan. Tadi sudah dapat instruksi dari Presiden, akan diumumkan bersama. Sebanyak-banyaknya menteri hadir," katanya.
Jadi, lanjut Jero, bukan Presiden SBY yang akan mengumumkan kenaikan harga BBM, melainkan para Menteri.
"Bisa Menteri Perekonomian, bisa Menteri Perekonomian didampingi saya. Bisa saya didampingi para menteri lain. Mungkin saya yang umumkan," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan harga BBM akan diumumkan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik. Karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Perpresnya mengatakan itu diputuskan dalam rapat kabinet dan diumukan oleh Menteri ESDM, karena tarifnya itu ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui peraturan Menteru ESDM," ujar Hatta.
"Kemungkinan malam ini. Mudah-mudahan semua rapih. Malam ini, tengah malam," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Sementara tempatnya, kata dia sedang dipikirkan. "Presiden yang putuskan kapan. Tadi sudah dapat instruksi dari Presiden, akan diumumkan bersama. Sebanyak-banyaknya menteri hadir," katanya.
Jadi, lanjut Jero, bukan Presiden SBY yang akan mengumumkan kenaikan harga BBM, melainkan para Menteri.
"Bisa Menteri Perekonomian, bisa Menteri Perekonomian didampingi saya. Bisa saya didampingi para menteri lain. Mungkin saya yang umumkan," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan harga BBM akan diumumkan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik. Karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Perpresnya mengatakan itu diputuskan dalam rapat kabinet dan diumukan oleh Menteri ESDM, karena tarifnya itu ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui peraturan Menteru ESDM," ujar Hatta.
(izz)