Kemenpera berantas pencucian uang di bidang perumahan

Jum'at, 21 Juni 2013 - 17:29 WIB
Kemenpera berantas pencucian...
Kemenpera berantas pencucian uang di bidang perumahan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adanya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan, adanya kerjasama antara Kemenpera dan PPATK diharapkan dapat memacu kinerja para pejabat dan karyawannya untuk lebih terbuka dan transparan.

"Saya berterimakasih atas kepercayaan PPATK untuk bekerjasama dalam membantu kinerja Kemenpera dalam melaksanakan program perumahan untuk masyarakat," kata Djan dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Menurut dia, pada tahun ke dua dirinya menjabat sebagai Menpera, diharapkan pelaksanaan program perumahan yang dilaksanakan hingga ke daerah-daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kesepakatan bersama ini akan berlaku sejak ditandatangani dan akan berakhir bulan Desember 2014 mendatang.

Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf berharap ke depan Kemenpera bisa bekerja lebih baik dan transparan dalam pelaksanaan pembangunan program perumahan khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, modus pencucian uang ada berbagai cara mulai dari membeli perhiasan, kendaraan bahkan rumah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PPATK terus bekerjasama dengan berbagai penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar korupsi bisa diminimalisir.

"Kerjasama ini menunjukkan bahwa Kemenpera merupakan kementerian yang sudah berani dan terbuka kepada publik. Untuk itu, kami berkomitmen untuk membantu Kemenpera untuk mencegah agar tindak pidana korupsi tidak terjadi," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0677 seconds (0.1#10.140)