Kemenpera berantas pencucian uang di bidang perumahan

Jum'at, 21 Juni 2013 - 17:29 WIB
Kemenpera berantas pencucian...
Kemenpera berantas pencucian uang di bidang perumahan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adanya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan, adanya kerjasama antara Kemenpera dan PPATK diharapkan dapat memacu kinerja para pejabat dan karyawannya untuk lebih terbuka dan transparan.

"Saya berterimakasih atas kepercayaan PPATK untuk bekerjasama dalam membantu kinerja Kemenpera dalam melaksanakan program perumahan untuk masyarakat," kata Djan dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Menurut dia, pada tahun ke dua dirinya menjabat sebagai Menpera, diharapkan pelaksanaan program perumahan yang dilaksanakan hingga ke daerah-daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kesepakatan bersama ini akan berlaku sejak ditandatangani dan akan berakhir bulan Desember 2014 mendatang.

Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf berharap ke depan Kemenpera bisa bekerja lebih baik dan transparan dalam pelaksanaan pembangunan program perumahan khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, modus pencucian uang ada berbagai cara mulai dari membeli perhiasan, kendaraan bahkan rumah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PPATK terus bekerjasama dengan berbagai penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar korupsi bisa diminimalisir.

"Kerjasama ini menunjukkan bahwa Kemenpera merupakan kementerian yang sudah berani dan terbuka kepada publik. Untuk itu, kami berkomitmen untuk membantu Kemenpera untuk mencegah agar tindak pidana korupsi tidak terjadi," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Jangan Tutupi Hak Konsumen Saat Beli Rumah
PNS Pensiun dan Ahli...
PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan 380.376 Unit di 2021
Percepat Pembangunan...
Percepat Pembangunan SPAM Djuanda, Kementerian PUPR Beri Waktu 2 Minggu Prakualifikasi Lelang
PUPR Bangun Fasilitas...
PUPR Bangun Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Pasca Bencana Gempa Sulteng
Ini Perkembangan Tol...
Ini Perkembangan Tol Semarang-Demak untuk Dukung Kawasan Industri dan Wisata Religi
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
12 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
39 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
52 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
1 jam yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
1 jam yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved