Hatta: Tarif angkutan kewenangan masing-masing daerah

Senin, 24 Juni 2013 - 10:44 WIB
Hatta: Tarif angkutan kewenangan masing-masing daerah
Hatta: Tarif angkutan kewenangan masing-masing daerah
A A A
Sindonews.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, tarif angkutan umum sudah ditentukan oleh masing-masing daerah. Sedangkan pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan hanya memberikan petunjuk (guidance) pemberian tarif saja.

Hal tersebut dijelaskan Hatta terkait kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda). Atas kenaikan tersebut, banyak masyarakat mengeluh karena merasa terlalu tinggi atau menaikkan secara sepihak sebelum dikeluarkan peraturan baru.

"Itu kan (kewenangan) masing-masing daerah, oleh Bupati dan Walikota setempat, bukan Menteri Perhubungan. Menhub memberikan guidance tentang batas atas tarif angkutan, hanya sampai situ saja. Di sini yang penting adalah perundingan antara Pemda dan Organda daerah," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta (24/6/2013).

Tetapi dia menegaskan, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan sudah berkomunikasi intensif dengan Organda untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Menhub sudah ada pertemuan dengan Organda dan itu sudah berkali-kali. Jadi bukannya tidak ada pertemuan dan komunikasi," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5801 seconds (0.1#10.140)