KPS bermasalah, SMS saja ke 1708
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto mengatakan, peluncuran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bertujuan untuk memperbaiki sasaran penerima Program Perlindungan Sosial.
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan ini mengatakan, dengan adanya Kartu ini, diharapkan Program Perlindungan Sosial seperti program subsidi beras untuk masyarakat berpendapatan rendah atau yang dikenal dengan program raskin dapat disalurkan secara lebih tepat kepada masyarakat yang berhak.
“KPS merupakan sebuah upaya perbaikan terhadap mekanisme sasaran yang menggunakan Basis Data Terpadu. Dengan sasaran yang tunggal seperti ini, setiap Program Perlindungan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah dapat lebih tepat sasaran,” jelas Bambang dikutip dari laman Setkab Kamis (27/6/2013).
Bambang menjelaskan, jika berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan rumah tangga baru 2013 penerima KPS telah dikeluarkan dari daftar penerima Raskin, rumah tangga tersebut tidak dapat menebus Raskin.
“Musyawarah desa/kelurahan dapat menerbitkan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk RTS pengganti,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, untuk masukan ataupun pengaduan adanya pemyimpangan, masyarakat termasuk penerima KPS dapat mengirim SMS ke 1708. Pengiriman SMS masukan ataupaun pengaduan dapat dilakukan dengan format sebagai berikut: bagi penerima KPS ketik SMS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi pengaduan. Sedang bukan penerima KPS ketik KPS (spasi) isi pengaduan.
Contoh SMS: KPS 888bd56789009 Rumah tangga saya di desa saya hanya menerima 5 kg Raskin (penerima KPS) KPS Rumah tangga di desa saya hanya menerima 5 kg Raskin (bukan penerima KPS). Kritik, saran, ataupun pengaduan juga dapat disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat wwww.lapor.ukp.go.id.
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan ini mengatakan, dengan adanya Kartu ini, diharapkan Program Perlindungan Sosial seperti program subsidi beras untuk masyarakat berpendapatan rendah atau yang dikenal dengan program raskin dapat disalurkan secara lebih tepat kepada masyarakat yang berhak.
“KPS merupakan sebuah upaya perbaikan terhadap mekanisme sasaran yang menggunakan Basis Data Terpadu. Dengan sasaran yang tunggal seperti ini, setiap Program Perlindungan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah dapat lebih tepat sasaran,” jelas Bambang dikutip dari laman Setkab Kamis (27/6/2013).
Bambang menjelaskan, jika berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan rumah tangga baru 2013 penerima KPS telah dikeluarkan dari daftar penerima Raskin, rumah tangga tersebut tidak dapat menebus Raskin.
“Musyawarah desa/kelurahan dapat menerbitkan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk RTS pengganti,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, untuk masukan ataupun pengaduan adanya pemyimpangan, masyarakat termasuk penerima KPS dapat mengirim SMS ke 1708. Pengiriman SMS masukan ataupaun pengaduan dapat dilakukan dengan format sebagai berikut: bagi penerima KPS ketik SMS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi pengaduan. Sedang bukan penerima KPS ketik KPS (spasi) isi pengaduan.
Contoh SMS: KPS 888bd56789009 Rumah tangga saya di desa saya hanya menerima 5 kg Raskin (penerima KPS) KPS Rumah tangga di desa saya hanya menerima 5 kg Raskin (bukan penerima KPS). Kritik, saran, ataupun pengaduan juga dapat disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat wwww.lapor.ukp.go.id.
(gpr)