Investor migas harus lewati 69 perizinan

Kamis, 27 Juni 2013 - 18:09 WIB
Investor migas harus...
Investor migas harus lewati 69 perizinan
A A A
Sindonews.com - Kepala Satuan Kerja KHusus Pelaksana Kegaiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini mengungkapkan, saat ini untuk menjalankan operasional migas, investor harus melewati 69 jenis perizinan dan berbagai macam perizinan lainnya.

"Jadi berdasarkan data sementara yang ada di SKK Migas, perizinan kegiatan hulu migas itu memerlukan 69 jenis perizinan, 284 proses perizinan, lebih dari 5.000 izin per tahun, lebih dari 600 ribu lembar dokumen persyaratan setahun, dan 17 instansi penerbit," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dia juga menyebut proses perizinan terpanjang adalah di tingkat Kabupaten serta Kotamadya. "Disusul 51 perizinan dari Kementerian Perhubungan, 40 dari Kementerian ESDM, dan 24 dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.

Rudi mencontohkan, penyederhanaan perizinan kedepan, investor hanya perlu menyiapkan satu lembar surat perizinan yang perlu ditandatangani oleh Bupati. Bahkan, surat tersebut bisa digunakan untuk perizinan yang lainnya.

"Nanti usulnya SKK migas seperti ini. Misalnya dari investor cukup satu surat ditandatangani bupati, nanti izin-izin lainnya untuk melaksanakan permohonan izin ke tempat lainnya, cukup satu lembar," jelas Rudi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tepis Anggapan Investasi...
Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Siapa Bilang Ambles?...
Siapa Bilang Ambles? Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Seret, Baru Capai Rp85 Triliun di Semester I 2023
Pemerintah Dengerin...
Pemerintah Dengerin Nih, Insentif Migas Belum Cukup Menarik Bagi Investor
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
50 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved