Investor migas harus lewati 69 perizinan

Kamis, 27 Juni 2013 - 18:09 WIB
Investor migas harus...
Investor migas harus lewati 69 perizinan
A A A
Sindonews.com - Kepala Satuan Kerja KHusus Pelaksana Kegaiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini mengungkapkan, saat ini untuk menjalankan operasional migas, investor harus melewati 69 jenis perizinan dan berbagai macam perizinan lainnya.

"Jadi berdasarkan data sementara yang ada di SKK Migas, perizinan kegiatan hulu migas itu memerlukan 69 jenis perizinan, 284 proses perizinan, lebih dari 5.000 izin per tahun, lebih dari 600 ribu lembar dokumen persyaratan setahun, dan 17 instansi penerbit," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dia juga menyebut proses perizinan terpanjang adalah di tingkat Kabupaten serta Kotamadya. "Disusul 51 perizinan dari Kementerian Perhubungan, 40 dari Kementerian ESDM, dan 24 dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.

Rudi mencontohkan, penyederhanaan perizinan kedepan, investor hanya perlu menyiapkan satu lembar surat perizinan yang perlu ditandatangani oleh Bupati. Bahkan, surat tersebut bisa digunakan untuk perizinan yang lainnya.

"Nanti usulnya SKK migas seperti ini. Misalnya dari investor cukup satu surat ditandatangani bupati, nanti izin-izin lainnya untuk melaksanakan permohonan izin ke tempat lainnya, cukup satu lembar," jelas Rudi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tepis Anggapan Investasi...
Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Siapa Bilang Ambles?...
Siapa Bilang Ambles? Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Seret, Baru Capai Rp85 Triliun di Semester I 2023
Pemerintah Dengerin...
Pemerintah Dengerin Nih, Insentif Migas Belum Cukup Menarik Bagi Investor
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved