Kendaraan dinas tak gunakan Pertamax dikenakan sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menegaskan akan memberlakukan sanksi jika kendaraan dinas milik pemerintah daerah dan pemerintah provinsi kedapatan menggunakan bensin premium atau solar bersubsidi.
Syahrul mengatakan, kebijakan yang baru resmi berlaku per 1 Juni untuk tahap awalnya diperlukan sosialisasi. Menurutnya, penerapan dan kategasan dilapangan harus jalan ketika semua pihak sudah mengerti dengan aturan pelarangan tersebut.
"Itu ada teknisnya. Tahapan pertama adalah kita sosialisasi dulu, kemudian penegakan aturan dilapangan. Agenda-agenda itu harus jalan," kata Syahrul kepada wartawan di Grand Clarion Hotel, Makassar, Senin (1/7/2013).
Gubernur dua periode tersebut memang tidak menyebutkan secara rinci bentuk sanksi yang diberikan, namun dirinya mengaku akan berlaku tegas terhadap kendaraan dinas yang ketahuan tidak mematuhi peraturan pemerintah. "Penegakan saksi akan diberlakukan kalau ada aturan yang tidak jalan atau tidak mematuhinya," katanya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak dikeluarkan pemerintah untuk menahan laju subsidi BBM dengan mengurangi volume konsumsinya. Peraturan baru tersebut melarang mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, serta TNI/Polri menggunakan BBM subsidi berupa premium dan solar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Noorsaman Someng mengatakan, pihaknya selaku pengawas akan terus melakukan pemantauaan mulai dari penyediaan, pendistribusian sampai pada pemanfaatan minyak bumi tersebut.
"Saat ini, produksi minyak kita kurang kemudian komsumsi minyaknya terus bertambah. Hal ini disebabkan karna pertumbuhan kendaraan yang kian pesat. Kita terus melakukan pengawasan dalam hal pemanfaatan minyak bumi ini," kata Noorsaman.
Noorsaman menjelaskan pihaknya dalam melakukan pengawasan pemanfaatan BBM, akan menggunakan tekhnologi yang baru mulai dipasangkan pada beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selain itu, dirinya berharap agar Sulsel bisa dibangunkan lebih banyak lagi infrastruktur untuk penampungan BBM.
"Dalam melakukan monitoring di SPBU, kita akan gunakan tekhnologi. Untuk tetap bisa menjamin ketersediaan BBM maka perlu juga adanya penambahan infrastruktur," katanya.
Secara teknis dalam penerapan aturan pelarangan menggunakan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas ini, setiap pemilik kendaraan dinas akan dibagikan kartu yang berfungsi sebagai pemberi batasan kuota BBM yang bisa gunakan pada kendaraan dinas.
Syahrul mengatakan, kebijakan yang baru resmi berlaku per 1 Juni untuk tahap awalnya diperlukan sosialisasi. Menurutnya, penerapan dan kategasan dilapangan harus jalan ketika semua pihak sudah mengerti dengan aturan pelarangan tersebut.
"Itu ada teknisnya. Tahapan pertama adalah kita sosialisasi dulu, kemudian penegakan aturan dilapangan. Agenda-agenda itu harus jalan," kata Syahrul kepada wartawan di Grand Clarion Hotel, Makassar, Senin (1/7/2013).
Gubernur dua periode tersebut memang tidak menyebutkan secara rinci bentuk sanksi yang diberikan, namun dirinya mengaku akan berlaku tegas terhadap kendaraan dinas yang ketahuan tidak mematuhi peraturan pemerintah. "Penegakan saksi akan diberlakukan kalau ada aturan yang tidak jalan atau tidak mematuhinya," katanya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak dikeluarkan pemerintah untuk menahan laju subsidi BBM dengan mengurangi volume konsumsinya. Peraturan baru tersebut melarang mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, serta TNI/Polri menggunakan BBM subsidi berupa premium dan solar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Noorsaman Someng mengatakan, pihaknya selaku pengawas akan terus melakukan pemantauaan mulai dari penyediaan, pendistribusian sampai pada pemanfaatan minyak bumi tersebut.
"Saat ini, produksi minyak kita kurang kemudian komsumsi minyaknya terus bertambah. Hal ini disebabkan karna pertumbuhan kendaraan yang kian pesat. Kita terus melakukan pengawasan dalam hal pemanfaatan minyak bumi ini," kata Noorsaman.
Noorsaman menjelaskan pihaknya dalam melakukan pengawasan pemanfaatan BBM, akan menggunakan tekhnologi yang baru mulai dipasangkan pada beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Selain itu, dirinya berharap agar Sulsel bisa dibangunkan lebih banyak lagi infrastruktur untuk penampungan BBM.
"Dalam melakukan monitoring di SPBU, kita akan gunakan tekhnologi. Untuk tetap bisa menjamin ketersediaan BBM maka perlu juga adanya penambahan infrastruktur," katanya.
Secara teknis dalam penerapan aturan pelarangan menggunakan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas ini, setiap pemilik kendaraan dinas akan dibagikan kartu yang berfungsi sebagai pemberi batasan kuota BBM yang bisa gunakan pada kendaraan dinas.
(gpr)