Bursa buka suspensi saham HITS di pasar negosiasi
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pagi ini membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) di pasar negosiasi terhitung sejak sesi I.
Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre P.J Toelle mengatakan bahwa perseroan telah menyampaikan penjelasan tentang penyebab timbulnya opini disclaimer atas laporan keuangan auditan tahun 2012.
"Selain itu, penjelasan tentang aktivitas produksi, permasalahan karyawan dan kelangsungan usaha perseroan serta telah menyelenggarakan public expose," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan BEI, Selasa (2/7/2013).
Terkait hal itu, Otoritas Bursa membuka suspensi PT HITS di pasar negosiasi sejak sesi I hari ini. Sementara suspensi perseroan di pasar reguler dan tunai masih berlangsung hingga pengumuman lebih lanjut.
Seperti diketahui, BEI telah melakukan suspensi perdagangan efek atas saham HITS sesi II pada Selasa (21/5/2013). Suspensi ini merujuk pada penyampaian iklan Laporan Keuangan Tahun 2012 HITS pada 21 Mei 2013, serta adanya opini tidak memberikan pendapat selama dua kali berturut-turut dari kantor akuntan publik.
Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre P.J Toelle mengatakan bahwa perseroan telah menyampaikan penjelasan tentang penyebab timbulnya opini disclaimer atas laporan keuangan auditan tahun 2012.
"Selain itu, penjelasan tentang aktivitas produksi, permasalahan karyawan dan kelangsungan usaha perseroan serta telah menyelenggarakan public expose," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan BEI, Selasa (2/7/2013).
Terkait hal itu, Otoritas Bursa membuka suspensi PT HITS di pasar negosiasi sejak sesi I hari ini. Sementara suspensi perseroan di pasar reguler dan tunai masih berlangsung hingga pengumuman lebih lanjut.
Seperti diketahui, BEI telah melakukan suspensi perdagangan efek atas saham HITS sesi II pada Selasa (21/5/2013). Suspensi ini merujuk pada penyampaian iklan Laporan Keuangan Tahun 2012 HITS pada 21 Mei 2013, serta adanya opini tidak memberikan pendapat selama dua kali berturut-turut dari kantor akuntan publik.
(rna)