PLN kembali berlakukan UJL untuk pelanggan
A
A
A
Sindonews.com - PT PLN (persero) kembali memberlakukan Uang Jaminan Listrik (UJL) untuk pelanggan dan calon pelanggan pascabayar. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2013 dan berdasarkan rekomendasi BPK.
Manajer PLN Area Mauju, Bagus Hari Abrianto mengatakan, BPK sudah mengeluarkan rekomendasi tentang kelayakan pemungutan dan pengelolaan UJL PT PLN (persero). Sasarannya adalah pelanggan PLN pascabayar atau yang menggunakan meteran analog.
"Artinya, pelanggan yang menggunakan listrik dulu, baru membayar. Mereka ini harus menggunakan UJL," katanya di Mamuju, Rabu (3/7/2013).
Pada 1 JUli 2011, sebenarnya PLN sudah mengeluarkan kebijakan tidak akan memberlakukan UJL. Tapi BPK menilai, PLN memiliki risiko tinggi karena tidak ada jaminan atas pemakaian listrik.
Khusus untuk pelanggan baru, kata dia, UJL kembali diberlakukan pada 1 Juli 2013. Sistem pembayarannya dilakukan secara berangsur dan terkoneksi pada rekening tagihan listrik.
Sementara, untuk pascabayar atau yang menggunakan voucher listrik, PLN tidak memberlakukan UJL. Karena pembayarannya dilakukan dimuka, dalam bentuk pembelian voucher.
"UJL itu bukan uang muka atas pemakaian listrik oleh pelanggan. Sehingga ketika pelanggan menunggak tetap dikenakan denda. Jika pelanggan sudah berhenti berlangganan listrik, UJL itu akan dikembalikan ke pelanggan. Kemudian pelanggan yang akan menambah daya listrik tidak dikenakan UJL. Yang dibayar adalah selisih UJL baru dengan sebelumnya," terang Bagus.
Menurutnya, tarif UJL bergantung pada perubahan Tarif Dasar Listrik (TDL). Penyesuaian UJL dilakukan secara bertahap, pada saat pelanggan mengajukan permintaan perubahan daya. Atau perubahan golongan tarif tenaga listrik yang digunakan.
Salah seorang ibu rumah tangga di kawasan Lingkungan Tambayako Nurlaela, mengatakan, rencana PLN untuk memberlakukan UJL dinilai menambah beban masyarakat pelanggan listrik. Khususnya yang selama ini sadar membayar dan tidak pernah mengunggak.
"Alasan menunggak beragam, apalagi sekarang BBM naik. Seperti di rumah, kalau garam di dapur sudah habis tentu harus beli dulu. Kalau tidak ada uang, pasti menggunakan dulu uang untuk membayar listrik. Ya, ini sering terjadi dan syukur kami tidak pernah menunggak. Kalau kemudian PLN memberlakukan UJL, lebih baik kami berganti ke pascabayar saja," ujarnya.
Manajer PLN Area Mauju, Bagus Hari Abrianto mengatakan, BPK sudah mengeluarkan rekomendasi tentang kelayakan pemungutan dan pengelolaan UJL PT PLN (persero). Sasarannya adalah pelanggan PLN pascabayar atau yang menggunakan meteran analog.
"Artinya, pelanggan yang menggunakan listrik dulu, baru membayar. Mereka ini harus menggunakan UJL," katanya di Mamuju, Rabu (3/7/2013).
Pada 1 JUli 2011, sebenarnya PLN sudah mengeluarkan kebijakan tidak akan memberlakukan UJL. Tapi BPK menilai, PLN memiliki risiko tinggi karena tidak ada jaminan atas pemakaian listrik.
Khusus untuk pelanggan baru, kata dia, UJL kembali diberlakukan pada 1 Juli 2013. Sistem pembayarannya dilakukan secara berangsur dan terkoneksi pada rekening tagihan listrik.
Sementara, untuk pascabayar atau yang menggunakan voucher listrik, PLN tidak memberlakukan UJL. Karena pembayarannya dilakukan dimuka, dalam bentuk pembelian voucher.
"UJL itu bukan uang muka atas pemakaian listrik oleh pelanggan. Sehingga ketika pelanggan menunggak tetap dikenakan denda. Jika pelanggan sudah berhenti berlangganan listrik, UJL itu akan dikembalikan ke pelanggan. Kemudian pelanggan yang akan menambah daya listrik tidak dikenakan UJL. Yang dibayar adalah selisih UJL baru dengan sebelumnya," terang Bagus.
Menurutnya, tarif UJL bergantung pada perubahan Tarif Dasar Listrik (TDL). Penyesuaian UJL dilakukan secara bertahap, pada saat pelanggan mengajukan permintaan perubahan daya. Atau perubahan golongan tarif tenaga listrik yang digunakan.
Salah seorang ibu rumah tangga di kawasan Lingkungan Tambayako Nurlaela, mengatakan, rencana PLN untuk memberlakukan UJL dinilai menambah beban masyarakat pelanggan listrik. Khususnya yang selama ini sadar membayar dan tidak pernah mengunggak.
"Alasan menunggak beragam, apalagi sekarang BBM naik. Seperti di rumah, kalau garam di dapur sudah habis tentu harus beli dulu. Kalau tidak ada uang, pasti menggunakan dulu uang untuk membayar listrik. Ya, ini sering terjadi dan syukur kami tidak pernah menunggak. Kalau kemudian PLN memberlakukan UJL, lebih baik kami berganti ke pascabayar saja," ujarnya.
(izz)