Serikat pekerja Indosat surati SBY soal kasus IM2

Kamis, 04 Juli 2013 - 17:18 WIB
Serikat pekerja Indosat surati SBY soal kasus IM2
Serikat pekerja Indosat surati SBY soal kasus IM2
A A A
Sindonews.com - Serikat pekerja Indosat dan IM2 telah melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait perbedaan penafsiran antara pihak Kejaksaan Agung dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi terkait kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Dalam suratnya, serikat pekerja meminta pemerintah untuk mencarikan solusi terkait perbedaan penafsiran dalam bisnis telekomunikasi tersebut yang berujung pemutusan vonis hukuman kepada dua pejabat tinggi perusahaan tersebut.

"Kami berharap Bapak Presiden memberikan pencerahan, kami seluruh karyawan cemas karena tempat kerja dimana kami mencari nafkah diperkarakan dan dituduh korupsi," ujar Presiden Serikat Pekerja Indosat, Yoan Hardi dalam keterangannya kepada Sindonews, Kamis (4/7/2013).

Selagi proses hukum berlangsung, diakuinya, pihaknya mempercayakan dan menghormati penanganan dugaan kasus tersebut kepada pihak berwenang di pengadilan tindak pidana korpusi (Tipikor).

Namun, dirinya menjelaskan, perlu diluruskan duduk perkara atas kasus tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, telah terjadi dua penafsiran hukum dari instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung yang berbeda.

Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar dan bahkan didorong untuk mempercepat penetrasi internet di Indonesia.

Namun bagi Kejaksaan Agung, ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dalam model bisnis keduanya. Karena kewenangan kedua instansi dibawah kendali pemerintah, maka selayaknya Presiden bersikap.

Para pekerja berharap, Presiden mengacu UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Beleid tersebut telah tegas menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Penanggung Jawab sektor ini sebagai Kementerian teknis.

"Jangan sampai ribuan pekerja dari berbagai operator lain juga mengalami dampak yang sama dengan kami, karena kerjasama Indosat-IM2 juga dilakukan oleh seluruh pelaku industri," kata Yoan.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja IM2 Sugihono mengatakan Kejaksaan Agung seharusnya mendengarkan banyak pihak yang telah menyatakan bahwa model kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak bermasalah.

Bahkan, sudah seharusnya sejak awal Kejaksaan mengeluarkan SP3 jika tidak berhasil menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.

"Kami berdoa, semoga majelis Hakim dapat memutus hasil yang bijaksana pada persidangan besok dan memberikan ketenangan bagi pekerja di sektor telekomunikasi Indonesia," kata dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6026 seconds (0.1#10.140)