Hatta: Dana Otsus Papua Rp40 triliun sejak 2002
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koorinator Biang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp40,8 triliun untuk Otonomi Khusus (Otsus) Papua (Papua dan Papua Barat) sejak 2002.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Dana tersebut terdiri untuk provinsi Papua sebanyak Rp33,7 triliun dan Rp7,1 triliun untuk Provinsi Papua Barat.
"Selain itu pemerintah juga sudah menganggarkan Otsus Infrastruktur, total anggarannya Rp7,2 triliun dengan rincian Rp3,9 triliun untuk Papua dan Rp3,3 triliun untuk Papua Barat," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Selain itu, Hatta juga merinci Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2007 Tentang Prioritas Pembangunan Papua. "Pertama pemantapan pangan dan pengentasan kemiskinan, kedua peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesehatan, peningkatan infrastruktur dasar, serta perlakuan khusus bagi pengembangan SDM Papua," jelas dia.
Hatta mengakui, bahwa dalam pelaksanaan Inpres tersebut belum optimal, tapi dia juga menilai ada suatu peningkatan-peningkatan.
"Harus diakui pelaksanaan Inpres belum optimal. Namun dalam tiga tahun ini ada peningkatan, seperti tambahan alokasi anggaran K/L untuk Papua dan Papua Barat serta lahirnya Perpres No 66/2012 tentang Unit Percepatan Pembangunan Papua," pungkas Hatta.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Dana tersebut terdiri untuk provinsi Papua sebanyak Rp33,7 triliun dan Rp7,1 triliun untuk Provinsi Papua Barat.
"Selain itu pemerintah juga sudah menganggarkan Otsus Infrastruktur, total anggarannya Rp7,2 triliun dengan rincian Rp3,9 triliun untuk Papua dan Rp3,3 triliun untuk Papua Barat," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Selain itu, Hatta juga merinci Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2007 Tentang Prioritas Pembangunan Papua. "Pertama pemantapan pangan dan pengentasan kemiskinan, kedua peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesehatan, peningkatan infrastruktur dasar, serta perlakuan khusus bagi pengembangan SDM Papua," jelas dia.
Hatta mengakui, bahwa dalam pelaksanaan Inpres tersebut belum optimal, tapi dia juga menilai ada suatu peningkatan-peningkatan.
"Harus diakui pelaksanaan Inpres belum optimal. Namun dalam tiga tahun ini ada peningkatan, seperti tambahan alokasi anggaran K/L untuk Papua dan Papua Barat serta lahirnya Perpres No 66/2012 tentang Unit Percepatan Pembangunan Papua," pungkas Hatta.
(izz)