Pengusaha industri telekomunikasi yakin Dirut IM2 bebas

Minggu, 07 Juli 2013 - 15:04 WIB
Pengusaha industri telekomunikasi yakin Dirut IM2 bebas
Pengusaha industri telekomunikasi yakin Dirut IM2 bebas
A A A
Sindonews.com - Pengusaha industri sektor telekomunikasi merasa yakin, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membebaskan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto terkait kasus Indosat-IM2. Pasalnya, dakwaan jaksa selama di persidangan tidak bisa dibuktikan.

"Saya yakin hakim bisa bersikap adil, karena kasus ini sumir. Karena laporan korupsi tersebut telah salah ditafsirkan oleh kejaksaan karena tidak bisa membedakan antara istilah 'frekuensi' dan 'jaringan'," ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan dalam rilisnya, Minggu (7/7/2013).

Menurutnya, jika hakim menyimpulkan ada unsur korupsi dalam kerja sama penyelenggaraan internet 3G yang melibatkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Multi Media (IM2), maka akan berdampak terhadap penyebaran internet di Indonesia.

"Kalau disalahkan, maka akan habis internet di Indonesia. Padahal, penyebaran internet di Indonesia mampu mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Sama halnya dengan Sammy, direktur Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Edy Thoyib, berharap hakim bersikap bijaksana. Pasalnya, selama pemeriksaan tidak ada satupun bukti yang mendukung dakwaan Jaksa.

"Kami serahkan kepada hakim, kami sangat menghormati proses hukum. Tapi kami lihat ternyata jaksa tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan," ungkapnya.

Edy menilai kasus ini sangat memukul kepercayaan investor atau merusak iklim bisnis telekomunikasi dalam negeri. Para pengusaha merasa tidak ada jaminan kepastian hukum. "Jangan sampai para pebisnis sektor ini pada hengkang," katanya.

Pengamat telematika yang juga mantan Direktur International Telecommunication Union (ITU), Alrnold Djiwatampu mengatakan, Indosat sejak dahulu telah menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

"Karena itu, kerja sama antara Indosat-IM2 pasti sudah diperhitungkan matang, saya yakin hakim akan mengacu regulasi-regulasi telekomunikasi dan menyatakan Indosat-IM2 tidak bersalah," ungkapnya.

Alrnold menegaskan, bahwa model kerja sama penggunaan jaringan ini juga dilakukan oleh negara-negara lain. Selain untuk kepentingan bisnis, sistem sewa menyewa jaringan bertujuan agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

Sekedar informasi, jaksa menuduh kerja sama Indosat-IM2 atas jaringan 2,1 Ghz atau 3G mengandung korupsi. Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 yang menjadi terdakwa, menanti putusan pengadilan yang rencananya dibacakan hakim pada Senin 8 Juli 2013.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5232 seconds (0.1#10.140)