Sistem pembayaran bank sepatutnya masuk UU

Senin, 08 Juli 2013 - 10:14 WIB
Sistem pembayaran bank sepatutnya masuk UU
Sistem pembayaran bank sepatutnya masuk UU
A A A
Sindonews.com - Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, fungsi bank sebagai penyelenggara sistem pembayaran sepatutnya masuk dalam UU tentang Perbankan yang dalam proses revisi di DPR.

Dia mengaku sedang mengusulkan agar fungsi ketiga bank yaitu sebagai penyelenggara sistem pembayaran masuk dalam UU Perbankan.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, investasi perbankan dalam pengembangan sistem pembayaran atau transaksi sangat pesat. Hal ini terkait dengan fokus perbankan dalam mengembangkan bidang teknologi informasi.

Dia menambahkan, saat ini tren kontribusi pendapatan perbankan dari layanan sistem pembayaran (fee base income) semakin meningkat.

"Bank tidak dapat mengandalkan pendapatan hanya dari bunga saja karena persaingan antarbank juga semakin ketat. Margin sudah semakin tipis sehingga butuh pemasukan alternatif seperti fee base income," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bandung, Minggu (7/7/2013).

Selain itu, dia juga mengingatkan perbankan agar fokus dalam menggarap layanan mobile banking. Menurutnya mobile banking bahkan lebih menguntungkan daripada branchless banking dalam soal efisiensi yang masih membutuhkan bangunan fisik.

"Dalam hal mobile banking kita sudah sangat kuat dibanding negara-negara ASEAN lain. Bahkan salah satu yang terkuat di dunia. Sehingga sektor ini jangan kemudian dilupakan,” ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5750 seconds (0.1#10.140)