Menperin akan bawa pengacara hadapi Jepang

Senin, 08 Juli 2013 - 13:20 WIB
Menperin akan bawa pengacara...
Menperin akan bawa pengacara hadapi Jepang
A A A
Sindonews.com - Ada beberapa permasalahan dalam master agreement penyelesaian kontrak Nippon Asahan Aluminium Co.Ltd (NAA) untuk diserahkan kembali kepada Indonesia.

Karena itu, Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, dalam pertemuan lanjutan pada 10 Juli nanti, pemerintah akan membawa pengacara untuk bertemu dengan pengacara dari pihak Jepang.

"Ketika terjadi pengakhiran, maka kita akan gunakan kembali pasal-pasal di master agreement dan master agreement itulah yang kemudian ditafsirkan pihak Jepang berbeda dengan Indonesia. Makanya, kami juga bawa lawyer-lawyer dan Jepang juga," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Hidayat menuturkan, perbedaan dalam master agreement dan nilai buku antara Indonesia dan Jepang cukup wajar, karena ini adalah bentuk kerja sama yang sudah lama dilakukan.

"Ada perhitungan yang berbeda karena memang cara melihatnya dan cara mengitungnya berbeda. Maklum ini suatu kerja sama selama 30 tahun dan setiap tahun dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," jelas Hidayat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)