OJK akan tarik iuran dari jasa keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menarik iuran dari industri keuangan. Langkah ini diambil OJK untuk melepaskan ketergantungan terhadap APBN.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok aturan iuran yang akan diberlakukan kepada pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Diharapkan pada Oktober, OJK sudah dapat menarik iuran. Sehingga pada akhir tahun dapat terkumpul Rp166 miliar.
"Sudah kita bahas di level pemerintah. September kita harap PP sudah ada, sehingga pengumpulan iuran sudah dapat dilaksanakan pada Oktober. Hitungan kasarnya akhir tahun kita dapat mengumpulkan Rp166 miliar," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Sementara, iuran bagi sektor perbankan akan dilaksanakan pada 2014. Muliaman mengaku sudah mempertimbangkan segala aspek alam penerapan iuran tersebut.
"Pada 2014 pungutan juga akan dikenakan ke perbankan, tetapi secara bertahap dengan perbandingan kecil ke besar terhadap APBN selama lima tahun," kata dia.
Pihaknya mengharapkan, setelah lima tahun operasional OJK tidak akan tergantung pada APBN, sehingga mewujudkan cita-cita OJK sebagai lembaga yang mandiri.
"Ini sangat membantu cita-cita OJK keluar dari APBN, sehingga ketergantungan kita akan semakin kecil. Tetapi memang sosialisasi kepada seluruh sektor jasa keuangan perlu dilakukan agar tidak berisiko secara industri," pungkas Muliaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok aturan iuran yang akan diberlakukan kepada pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Diharapkan pada Oktober, OJK sudah dapat menarik iuran. Sehingga pada akhir tahun dapat terkumpul Rp166 miliar.
"Sudah kita bahas di level pemerintah. September kita harap PP sudah ada, sehingga pengumpulan iuran sudah dapat dilaksanakan pada Oktober. Hitungan kasarnya akhir tahun kita dapat mengumpulkan Rp166 miliar," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Sementara, iuran bagi sektor perbankan akan dilaksanakan pada 2014. Muliaman mengaku sudah mempertimbangkan segala aspek alam penerapan iuran tersebut.
"Pada 2014 pungutan juga akan dikenakan ke perbankan, tetapi secara bertahap dengan perbandingan kecil ke besar terhadap APBN selama lima tahun," kata dia.
Pihaknya mengharapkan, setelah lima tahun operasional OJK tidak akan tergantung pada APBN, sehingga mewujudkan cita-cita OJK sebagai lembaga yang mandiri.
"Ini sangat membantu cita-cita OJK keluar dari APBN, sehingga ketergantungan kita akan semakin kecil. Tetapi memang sosialisasi kepada seluruh sektor jasa keuangan perlu dilakukan agar tidak berisiko secara industri," pungkas Muliaman.
(izz)