Hore! Pekerja outsourcing KAI akan jadi karyawan tetap
A
A
A
Sindonews.com - Para pekerja outsourcing PT Kereta Api Indonesia (KAI), akhirnya dapat bernapas lega. Karena tidak lama lagi mereka akan diangkat menjadi pekerja tetap.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan PT KAI hari ini (9/7/2013). Bahkan, DPR menunjuk Dirjen Pembinaan dan Pengawasan bersama dengan Dirjen Pembinaan Hubungan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R Simbolon untuk mengawasi proses penetapan para karyawan outsourcing menjadi pekerja tetap.
Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning mengatakan, jenis pekerjaan yang dilakukan para karyawan tersebut merupakan pekerjaan pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi perseroan, yaitu bidang ticketing.
"Ini karena pekerjaan mereka merupakan jenis pekerjaan pokok, sesuai dengan UU No 13/2003," ujarnya saat membacakan kesimpulan hasil RDPU tersebut.
Selain itu, KAI juga dituntut mempekerjakan kembali para karyawan yang di-PHK pada Juni 2013. Terkait dengan mogok kerja yang dilakukan para karyawan PT KAI, tindakan tersebut hanya dianggap mangkir sehingga akan dikenai sanksi hukum berupa pemotongan gaji.
"Hanya dianggap mangkir, sanksinya dipotong gaji untuk mangkir satu hari. Tidak ada dasar hukum untuk di-PHK, jadi tidak boleh," tuturnya.
Hasil akhir rapat pun menyebutkan, bahwa KAI wajib membayar pesangon dan hak-hak 112 pekerjanya sampai 2008 sesuai keputusan PHI dan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan PT KAI hari ini (9/7/2013). Bahkan, DPR menunjuk Dirjen Pembinaan dan Pengawasan bersama dengan Dirjen Pembinaan Hubungan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R Simbolon untuk mengawasi proses penetapan para karyawan outsourcing menjadi pekerja tetap.
Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning mengatakan, jenis pekerjaan yang dilakukan para karyawan tersebut merupakan pekerjaan pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi perseroan, yaitu bidang ticketing.
"Ini karena pekerjaan mereka merupakan jenis pekerjaan pokok, sesuai dengan UU No 13/2003," ujarnya saat membacakan kesimpulan hasil RDPU tersebut.
Selain itu, KAI juga dituntut mempekerjakan kembali para karyawan yang di-PHK pada Juni 2013. Terkait dengan mogok kerja yang dilakukan para karyawan PT KAI, tindakan tersebut hanya dianggap mangkir sehingga akan dikenai sanksi hukum berupa pemotongan gaji.
"Hanya dianggap mangkir, sanksinya dipotong gaji untuk mangkir satu hari. Tidak ada dasar hukum untuk di-PHK, jadi tidak boleh," tuturnya.
Hasil akhir rapat pun menyebutkan, bahwa KAI wajib membayar pesangon dan hak-hak 112 pekerjanya sampai 2008 sesuai keputusan PHI dan Mahkamah Agung (MA).
(izz)