Perusahaan di Depok komitmen patuh bayar THR
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Salah satunya Pemerintah Kota Depok siap terjun langsung jika ada laporan dari serikat pekerja yang terancam tak memperoleh THR atau terlambat.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok Inu Kertapati menegaskan, seluruh perusahaan di Depok pasti memenuhi komitmen tersebut. Sebab, kata dia, THR merupakan hak karyawan yang sudah dialokasikan oleh perusahaan setahun sekali.
"Rata-rata mampu, itu wajib sehingga sudah pasti dialokasikan setiap perusahaan, di Depok umumnya dari tahun ke tahun semua mematuhi, berarti kami patuh terhadap aturan," tegasnya kepada wartawan, Rabu (10/07/2013).
Inu menambahkan, perusahaan di Depok juga umumnya patuh terhadap hitungan proporsional pembagian THR untuk karyawan yang bekerja belum genap satu tahun. Tak hanya soal THR, kata dia, perusahaan di Depok juga ada yang membuat kebijakan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan.
"Itu memang aturan negara, jarang sekali di Depok yang melanggar. Bahkan dua minggu sebelumnya sudah banyak perusahaan yang membayar," paparnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Depok, Sugino mengaku sejauh ini belum ada buruh yang mengeluhkan perusahaannya akan terlambat memberikan THR. Ia pun mengakui rata-rata perusahaan di Depok sudah membayar THR dengan tepat waktu.
"Sampai sejauh ini belum ada laporan, tetapi rata-rata memang sanggup memenuhi perhitungan THR itu, termasuk hitungan proporsional bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja," ungkap Sugino.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok Inu Kertapati menegaskan, seluruh perusahaan di Depok pasti memenuhi komitmen tersebut. Sebab, kata dia, THR merupakan hak karyawan yang sudah dialokasikan oleh perusahaan setahun sekali.
"Rata-rata mampu, itu wajib sehingga sudah pasti dialokasikan setiap perusahaan, di Depok umumnya dari tahun ke tahun semua mematuhi, berarti kami patuh terhadap aturan," tegasnya kepada wartawan, Rabu (10/07/2013).
Inu menambahkan, perusahaan di Depok juga umumnya patuh terhadap hitungan proporsional pembagian THR untuk karyawan yang bekerja belum genap satu tahun. Tak hanya soal THR, kata dia, perusahaan di Depok juga ada yang membuat kebijakan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan.
"Itu memang aturan negara, jarang sekali di Depok yang melanggar. Bahkan dua minggu sebelumnya sudah banyak perusahaan yang membayar," paparnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Depok, Sugino mengaku sejauh ini belum ada buruh yang mengeluhkan perusahaannya akan terlambat memberikan THR. Ia pun mengakui rata-rata perusahaan di Depok sudah membayar THR dengan tepat waktu.
"Sampai sejauh ini belum ada laporan, tetapi rata-rata memang sanggup memenuhi perhitungan THR itu, termasuk hitungan proporsional bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja," ungkap Sugino.
(gpr)