Kasus Indosat-IM2 buat industri telekomunikasi kacau

Rabu, 10 Juli 2013 - 16:40 WIB
Kasus Indosat-IM2 buat industri telekomunikasi kacau
Kasus Indosat-IM2 buat industri telekomunikasi kacau
A A A
Sindonews.com - Kalangan pengamat memandang Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menyelesaikan perkara kasus kerja sama Indosat-IM2 hanya didasarkan pandangan sempit bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah.

“Fakta persidangan sama sekali tidak dilihat hakim. Ada stigma masyarakat bahwa terdakwa korupsi memang harus bersalah, jadi lebih mudah bagi hakim untuk memutuskan terdakwa bersalah,” ujar pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Dian Andriawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Rabu (10/7/2013).

Dia mengaku sangat kecewa, karena sejumlah oknum hakim Tipikor pada berbagai kasus persidangan kerap mengabaikan keterangan saksi-saksi dan ahli.

Padahal, lanjut dia, dari keterangan pengamat dan ahli itu ditemukannya keadilan dan kebenaran. "Yang menjadi masalah saat ini ketika hakim salah dalam menghukum tidak pernah diperiksa Komisi Yudisial, sedangkan yang membebaskan justru diperiksa," sambung dia.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Setyanto P Santosa mengatakan, bahwa dalam menetapkan putusannya, hakim hanya meniru persis apa yang diucapkan oleh JPU dalam proses persidangan, sehingga mengakibatkan putusan yang diambil menjadi tidak netral. "Hakim ini copy paste saja dari JPU," katanya.

Dengan adanya putusan bersalah, dirinya menganggap, akan membuat iklim investasi di industri telekomunikasi Indonesia menjadi kacau. "Untuk ekonomi pasti investor akan ragu dalam berinvestasi, kawan-kawan sekarang mitranya Indosat saja sekarang sudah ragu," terang dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4059 seconds (0.1#10.140)