DPR tuntut MEGA kedepankan perlindungan konsumen
A
A
A
Sindonews.com - Komisi XI DPR RI menuntut PT Bank Mega Tbk (MEGA) untuk bertanggung jawab atas perlindungan nasabah dalam kasus Elnusa, karena peristiwa tersebut terjadi dalam ruang lingkup operasional bank. Hal ini sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen bank.
"Kalau mengundur-undur terus, kelihatannya tidak mau tanggung jawab. Seharusnya bank mengedepankan kan kepercayaan dari nasabah," ujar Anggota Komisi XI DPR, Edison Betaubun dalam Rapat Dengar Pendapat soal lanjutan pengawasan Bank Indonesia atas kasus Elnusa di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Sementara, Anggota Komisi XI DPR lainnya, Eki Muharam mempertanyakan komitmen Bank Mega dan bentuk perlindungan konsumen yang akan dilakukan bank tersebut.
"Berkomitmen tidak? Kalau iya, bentuk perlindungan konsumennya bagaimana? Supaya publik tahu posisi Bank Mega itu di mana," jelasnya.
berbagai pertanyaan tersebut langsung ditanggapi Direktur Bank Mega, Kostaman Thayib. Menurut Kostaman, pihak bank telah menunjukkan bentuk upaya perlindungan konsumen dalam bentuk escrow account sebesar Rp80 miliar ke pemerintah kabupaten Batu Bara dan Rp111 miliar untuk pihak Elnusa.
"Jadi kami sudah membentuk escrow account dan diserahkan kepada Bank Indonesia. Namun, pencairannya harus menunggu keputusan hukum. Jika sudah ada, baru bisa dicairkan," tuturnya.
"Kalau mengundur-undur terus, kelihatannya tidak mau tanggung jawab. Seharusnya bank mengedepankan kan kepercayaan dari nasabah," ujar Anggota Komisi XI DPR, Edison Betaubun dalam Rapat Dengar Pendapat soal lanjutan pengawasan Bank Indonesia atas kasus Elnusa di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Sementara, Anggota Komisi XI DPR lainnya, Eki Muharam mempertanyakan komitmen Bank Mega dan bentuk perlindungan konsumen yang akan dilakukan bank tersebut.
"Berkomitmen tidak? Kalau iya, bentuk perlindungan konsumennya bagaimana? Supaya publik tahu posisi Bank Mega itu di mana," jelasnya.
berbagai pertanyaan tersebut langsung ditanggapi Direktur Bank Mega, Kostaman Thayib. Menurut Kostaman, pihak bank telah menunjukkan bentuk upaya perlindungan konsumen dalam bentuk escrow account sebesar Rp80 miliar ke pemerintah kabupaten Batu Bara dan Rp111 miliar untuk pihak Elnusa.
"Jadi kami sudah membentuk escrow account dan diserahkan kepada Bank Indonesia. Namun, pencairannya harus menunggu keputusan hukum. Jika sudah ada, baru bisa dicairkan," tuturnya.
(izz)