Soal Deposito Nasabah Raib Rp33,45 Miliar, Begini Tanggapan Bank Mega

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:50 WIB
loading...
Soal Deposito Nasabah...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bank Mega Tbk. memberikan keterangan terkait deposito nasabah yang diduga raib Rp33,45 miliar milik sembilan nasabah cabang Denpasar. Kasus tersebut saat ini sedang berproses ke pengadilan.

Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan persidangan dan akan menghormati keputusan yang diambil pengadilan.

"Saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan dan kami menghormati proses hukum yang sedang berproses saat ini dan menunggu keputusan yang ditetapkan pengadilan," ungkap dia kepada SINDOnews saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Sering Banget Eror, Luhut Minta Aplikasi Pedulilindungi Diperbaiki

Sementara itu, tim kuasa hukum nasabah Munnie Yasmin dan Mila Tayeb menyatakan penyelesaian dana deposito nasabah jalan ditempat. Bahkan menurut tim kuasa hukum nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.

Tim kuasa hukum meminta Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali. Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, pihak bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi BTN dan PosIND,...
Kolaborasi BTN dan PosIND, Perluas Jangkauan Nasabah hingga Wilayah 3T
Terimpit Biaya Hidup,...
Terimpit Biaya Hidup, Tabungan Warga RI di Bawah Rp100 Juta Menyusut
Kabar Bunga Deposito...
Kabar Bunga Deposito Dolar Naik 4%, Rupiah Menguat ke Rp16.680
Inovasi Baru, Kini Buka...
Inovasi Baru, Kini Buka Deposito di BPR Fianka Bisa Online dari Rumah
Mendorong Diversifikasi...
Mendorong Diversifikasi Cerdas Lewat Deposito BPR
Tabungan Nasabah Premium...
Tabungan Nasabah Premium BNI Naik 16% di Kuartal I-2025
Pemilik Akun X Bjorka...
Pemilik Akun X Bjorka yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank Diringkus
Jual Beli Rekening Tindakan...
Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal, PPATK Ungkap Banyak Cara Menjebak Korban
122 Juta Rekening Bank...
122 Juta Rekening Bank yang Diblokir PPATK Akhirnya Dibuka Kembali
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Berita Terkini
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved