Soal Deposito Nasabah Raib Rp33,45 Miliar, Begini Tanggapan Bank Mega

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:50 WIB
loading...
Soal Deposito Nasabah...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bank Mega Tbk. memberikan keterangan terkait deposito nasabah yang diduga raib Rp33,45 miliar milik sembilan nasabah cabang Denpasar. Kasus tersebut saat ini sedang berproses ke pengadilan.

Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan persidangan dan akan menghormati keputusan yang diambil pengadilan.

"Saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan dan kami menghormati proses hukum yang sedang berproses saat ini dan menunggu keputusan yang ditetapkan pengadilan," ungkap dia kepada SINDOnews saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Sering Banget Eror, Luhut Minta Aplikasi Pedulilindungi Diperbaiki

Sementara itu, tim kuasa hukum nasabah Munnie Yasmin dan Mila Tayeb menyatakan penyelesaian dana deposito nasabah jalan ditempat. Bahkan menurut tim kuasa hukum nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.

Tim kuasa hukum meminta Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali. Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, pihak bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi BTN dan PosIND,...
Kolaborasi BTN dan PosIND, Perluas Jangkauan Nasabah hingga Wilayah 3T
Terimpit Biaya Hidup,...
Terimpit Biaya Hidup, Tabungan Warga RI di Bawah Rp100 Juta Menyusut
Kabar Bunga Deposito...
Kabar Bunga Deposito Dolar Naik 4%, Rupiah Menguat ke Rp16.680
Inovasi Baru, Kini Buka...
Inovasi Baru, Kini Buka Deposito di BPR Fianka Bisa Online dari Rumah
Mendorong Diversifikasi...
Mendorong Diversifikasi Cerdas Lewat Deposito BPR
Tabungan Nasabah Premium...
Tabungan Nasabah Premium BNI Naik 16% di Kuartal I-2025
Pemilik Akun X Bjorka...
Pemilik Akun X Bjorka yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank Diringkus
Jual Beli Rekening Tindakan...
Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal, PPATK Ungkap Banyak Cara Menjebak Korban
122 Juta Rekening Bank...
122 Juta Rekening Bank yang Diblokir PPATK Akhirnya Dibuka Kembali
Rekomendasi
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
KONI Pusat Yakin Indonesia...
KONI Pusat Yakin Indonesia Cycling Mampu Berprestasi di Asian Games 2026
Toyota Tegaskan AI dan...
Toyota Tegaskan AI dan Robot Tidak Akan Gantikan Manusia
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved