Soal Deposito Nasabah Raib Rp33,45 Miliar, Begini Tanggapan Bank Mega
Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:50 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Mega Tbk. memberikan keterangan terkait deposito nasabah yang diduga raib Rp33,45 miliar milik sembilan nasabah cabang Denpasar. Kasus tersebut saat ini sedang berproses ke pengadilan.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan persidangan dan akan menghormati keputusan yang diambil pengadilan.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan dan kami menghormati proses hukum yang sedang berproses saat ini dan menunggu keputusan yang ditetapkan pengadilan," ungkap dia kepada SINDOnews saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Sering Banget Eror, Luhut Minta Aplikasi Pedulilindungi Diperbaiki
Sementara itu, tim kuasa hukum nasabah Munnie Yasmin dan Mila Tayeb menyatakan penyelesaian dana deposito nasabah jalan ditempat. Bahkan menurut tim kuasa hukum nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.
Tim kuasa hukum meminta Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali. Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, pihak bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan persidangan dan akan menghormati keputusan yang diambil pengadilan.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan dan kami menghormati proses hukum yang sedang berproses saat ini dan menunggu keputusan yang ditetapkan pengadilan," ungkap dia kepada SINDOnews saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Sering Banget Eror, Luhut Minta Aplikasi Pedulilindungi Diperbaiki
Sementara itu, tim kuasa hukum nasabah Munnie Yasmin dan Mila Tayeb menyatakan penyelesaian dana deposito nasabah jalan ditempat. Bahkan menurut tim kuasa hukum nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.
Tim kuasa hukum meminta Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali. Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, pihak bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank.
Lihat Juga :