PT PRM bersedia bagi keuntungan dengan pemkab
Kamis, 11 Juli 2013 - 12:14 WIB
PT PRM bersedia bagi keuntungan dengan pemkab
A
A
A
Sindonews.com - PT Pasir Rantai Mas (PRM), yang merupakan salah satu investor tambang besi swasta di Jepara, Jawa Tengah menyatakan tidak keberatan dengan permintaan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang meminta keuntungan atau jatah 30 persen saham dari aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Operasional Manajer PT PRM, Purwo Edy mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan langkah pemkab meminta 30 persen saham atau keuntungan dari aktivitas tambang pasir besi yang dioperasikan perusahaannya.
"Namun, perlu pembahasan dan langkah lebih teknis agar rencana ini tidak memunculkan masalah di kemudian hari," kata dia di Jeparan, Kamis (11/7/2013).
Misalnya, dia mencontohkan, perubahan nama PT, sehingga pihak-pihak yang duduk di jajaran elit perusahaan baru dan lain sebagainya perlu dibahas.
Disingung soal besaran keuntungan 30 saham saham yang akan dibagi dengan pemkab, Purwo Edy belum bisa memastikannya. Pasalnya, tergantung volume pengiriman pasir besi. Selain itu, nominal tersebut juga tergantung dengan harga pasir besi di pasar internasional.
“Jadi belum bisa dipastikan. Yang pasti, kita welcome dan tidak keberatan dengan langkah ini,” tandasnya.
Wakil Bupati Jepara, Subroto mengatakan, selama ini tidak ada kontribusi yang diberikan oleh investor tambang pasir besi, baik untuk PAD Jepara maupun warga sekitar lokasi pertambangan.
Padahal, aktivitas tambang tersebut telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan maupun kian meluasnya abrasi di sekitar lokasi pertambangan. Akibat dianggap merusak lingkungan, kerap kali terjadi aksi dari warga sekitar yang menuntut agar perusahaan tambang pasir itu ditutup.
Karena itu, menurut Subroto, perlu langkah terobosan agar aktivitas tambang pasir besi selain ramah lingkungan juga bermanfaat baik bagi warga sekitar, pemkab maupun investor.
Di Jepara ada tiga investor swasta yang bergerak di sektor pertambangan pasir besi, yakni PT Pasir Rantai Mas (PRM) yang beroperasi di Pantai Bringin, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling; CV Guci Mas yang beroperasi di pesisir pantai Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo.
Selain itu, PT Alam Mineral Lestari (AML) yang berdasar izinnya menggarap tambang pasir besi di pesisir pantai turut Desa Bandungharjo dan Desa Ujungwatu Kecamatan Donorojo. Mayoritas hasil tambang pasir besi tersebut diekspor ke negara lain seperti China.
Operasional Manajer PT PRM, Purwo Edy mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan langkah pemkab meminta 30 persen saham atau keuntungan dari aktivitas tambang pasir besi yang dioperasikan perusahaannya.
"Namun, perlu pembahasan dan langkah lebih teknis agar rencana ini tidak memunculkan masalah di kemudian hari," kata dia di Jeparan, Kamis (11/7/2013).
Misalnya, dia mencontohkan, perubahan nama PT, sehingga pihak-pihak yang duduk di jajaran elit perusahaan baru dan lain sebagainya perlu dibahas.
Disingung soal besaran keuntungan 30 saham saham yang akan dibagi dengan pemkab, Purwo Edy belum bisa memastikannya. Pasalnya, tergantung volume pengiriman pasir besi. Selain itu, nominal tersebut juga tergantung dengan harga pasir besi di pasar internasional.
“Jadi belum bisa dipastikan. Yang pasti, kita welcome dan tidak keberatan dengan langkah ini,” tandasnya.
Wakil Bupati Jepara, Subroto mengatakan, selama ini tidak ada kontribusi yang diberikan oleh investor tambang pasir besi, baik untuk PAD Jepara maupun warga sekitar lokasi pertambangan.
Padahal, aktivitas tambang tersebut telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan maupun kian meluasnya abrasi di sekitar lokasi pertambangan. Akibat dianggap merusak lingkungan, kerap kali terjadi aksi dari warga sekitar yang menuntut agar perusahaan tambang pasir itu ditutup.
Karena itu, menurut Subroto, perlu langkah terobosan agar aktivitas tambang pasir besi selain ramah lingkungan juga bermanfaat baik bagi warga sekitar, pemkab maupun investor.
Di Jepara ada tiga investor swasta yang bergerak di sektor pertambangan pasir besi, yakni PT Pasir Rantai Mas (PRM) yang beroperasi di Pantai Bringin, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling; CV Guci Mas yang beroperasi di pesisir pantai Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo.
Selain itu, PT Alam Mineral Lestari (AML) yang berdasar izinnya menggarap tambang pasir besi di pesisir pantai turut Desa Bandungharjo dan Desa Ujungwatu Kecamatan Donorojo. Mayoritas hasil tambang pasir besi tersebut diekspor ke negara lain seperti China.
(rna)
Lihat Juga :