BNI berhasil rangkul 44 KKKS

Kamis, 11 Juli 2013 - 17:24 WIB
BNI berhasil rangkul 44 KKKS
BNI berhasil rangkul 44 KKKS
A A A
Sindonews.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) semakin berperan aktif dalam mendukung sektor migas nasional melalui pengelolaan cash management, pembiayaan kepada vendor atau pembiayaan rantai pasokan migas, pengelolaan dana ASR (Abandonment & Site Restoration), e-tax, paying agent, dan trustee service.

Pada pelayanan jasa-jasa perbankan tersebut, BNI unggul di industri perbankan nasional saat ini. Hingga Juni 2013, jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang bereksplorasi mencapai 178 KKKS, dan yang sudah berproduksi sebanyak 76 KKKS. Dari seluruh KKKS yang berproduksi, 44 KKKS diantaranya sudah menjadi nasabah BNI.

Wakil Dirut BBNI, Felia Salim mengatakan, keunggulan perseroan yaitu dengan kepercayaan KKKS kepada BNI ditandai berbagai faktor. Saat ini, BNI melalui cabang luar negerinya di Singapura telah menjadi bank pertama di Indonesia yang memberikan layanan trustee atau jasa penitipan.

"Jasa ini langsung dimanfaatkan pelaku industri migas Indonesia yang memang membutuhkan layanan trust. Dalam hal ini pengelola Blok Mahakam menjadi nasabah pertama layanan trust BNI," ujar Felia dalam keterangan persnya, Kamis (11/7/2013).

Dia mengatakan, pengelola Blok Mahakam, yaitu PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation, menggunakan jasa trustee melalui kantor cabang BNI di Singapura.

"Kantor cabang BNI di Singapura merupakan satu-satunya bank asal Indonesia yang telah mendapatkan full bank license dari otoritas bank sentral di Singapura," ujarnya.

Layanan trust oleh BNI ini secara resmi ditandatangani antara BNI dengan PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation di Jakarta pada 25 Februari 2013 dan disaksikan Kepala SKK Migas dan Direktur Bank Indonesia.

Sementara, penunjukan BNI melalui kantor cabang BNI di Singapura sebagai Trustee telah ditunjuk pengelola Blok Mahakam sejak September 2011. Langkah ini dinilai telah memberikan daya dorong kepada BI untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Trustee pada akhir 2012 terkait dengan Devisa Hasil Ekspor.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8022 seconds (0.1#10.140)