24 perusahaan dipantau khusus soal pembagian THR

Sabtu, 13 Juli 2013 - 12:12 WIB
24 perusahaan dipantau...
24 perusahaan dipantau khusus soal pembagian THR
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan secara khusus pembagian tunjangan hari raya (THR) di 24 perusahaan yang ada di Kota Ukir.

Langkah ini dilakukan karena pembayaran THR puluhan perusahaan tersebut bermasalah pada Lebaran tahun lalu. Berdasar data Dinsosnakertrans Jepara, permasalahan 24 perusahaan saat pembagian THR tahun lalu sangat beragam.

Rinciannya, ada satu perusahaan yang membayar THR namun besarannya tidak sesuai UMK Jepara 2012 yang besarnya Rp800 ribu plus tunjangan tetap, namun hanya membayar Rp300 ribu untuk setiap pekerja.

Kemudian, ada juga dua perusahaan yang memberikan THR berdasar upah pokok yang diterima pekerja. Padahal upah pokok ini juga di bawah UMK. Ada juga 20 perusahaan yang membayarkan THR mepet atau pasca H-7 Lebaran. Dan ada juga satu perusahaan yang membayar THR dengan cara mencicil selama dua kali, yakni sebelum dan setelah Lebaran.

"Makanya kita pantau khusus. Perusahaan yang mendominasi pelanggaran pembayaran THR justru malah perusahaan milik warga Korea. Ini yang kita sesalkan," kata Pengawas Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati, Sabtu (13/7/2013).

Sementara, terkait pelaporan pembayaran pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan sejak awal Ramadan tahun ini. Dia memang sengaja membuka posko pengaduan lebih awal sebab THR bisa dibagikan jauh-jauh hari sebelum Lebaran.

"Dan batas maksimal THR harus sudah dibagikan H-7 Lebaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/-/1994 tentang THR. Kalau THR baru dibayarkan setelah H-7 lebaran, berarti perusahaan itu tidak menaati peraturan," ujar dia.

Berdasar aturan itu, kata Muktiati, karyawan perusahaan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji ditambah tunjangan tetap, bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan yang bekerja di bawah satu tahun, akan diberikan secara proporsional.

"Maksudnya dihitung berdasar masa kerja dibagi 12 dikalikan gaji sebulan. Hitungan itu bisa jadi acuan penentuan besaran THR untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun," terangnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Aturan THR Wajib Dibayar...
Aturan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran
Menaker Wajibkan Pengusaha...
Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran
Selalu Ditunggu Saat...
Selalu Ditunggu Saat Lebaran, Ini Sejarah THR di Indonesia
Ridwan Kamil Minta Perusahaan...
Ridwan Kamil Minta Perusahaan Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Dicicil
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
9 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
10 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 24 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved