Hatta: Secara aturan wajar Menkeu ambil Newmont
Senin, 15 Juli 2013 - 12:35 WIB
Hatta: Secara aturan wajar Menkeu ambil Newmont
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengambil 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dianggap wajar oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa.
Menurut Hatta, jika mengikuti UU maka proses divestasi ada mekanisme dan tahapannya sendiri. Di mana pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam divestasi tersebut, Hatta juga tidak suka apabila BUMN akhirnya mendahului Pemda dalam proses divestasi ini.
"Urutan pihak yang dapat membeli saham divestasi menurut UU adalah pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD, dan swasta. Jangan tiba-tiba loncat ke BUMN. Kan Pemda merasa tidak dihargai," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Dia menjelaskan, wacana pemerintah pusat untuk mengambil alih 7 persen saham ini terbentur aturan dari DPR bahwa dana pengambilalihan tersebut tidak boleh menggunakan dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan APBN.
"Kalau DPR mengizinkan dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, ya kita jalankan saja," ujar Hatta.
Apapun yang terjadi, dia berpesan agar pemda tidak boleh ditinggalkan dan diloncati dalam proses divestasi tersebut. "Nanti Pemda diberikan kesempatan untuk gabung dengan BUMN. Apalagi provinsi NTB relatif tidak punya apa-apa kecuali itu," pungkasnya.
Menurut Hatta, jika mengikuti UU maka proses divestasi ada mekanisme dan tahapannya sendiri. Di mana pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam divestasi tersebut, Hatta juga tidak suka apabila BUMN akhirnya mendahului Pemda dalam proses divestasi ini.
"Urutan pihak yang dapat membeli saham divestasi menurut UU adalah pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD, dan swasta. Jangan tiba-tiba loncat ke BUMN. Kan Pemda merasa tidak dihargai," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Dia menjelaskan, wacana pemerintah pusat untuk mengambil alih 7 persen saham ini terbentur aturan dari DPR bahwa dana pengambilalihan tersebut tidak boleh menggunakan dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan APBN.
"Kalau DPR mengizinkan dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, ya kita jalankan saja," ujar Hatta.
Apapun yang terjadi, dia berpesan agar pemda tidak boleh ditinggalkan dan diloncati dalam proses divestasi tersebut. "Nanti Pemda diberikan kesempatan untuk gabung dengan BUMN. Apalagi provinsi NTB relatif tidak punya apa-apa kecuali itu," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :