Industri diminta perhatikan THR tenaga kontrak
A
A
A
Sindonews.com - Organisasi buruh meminta industri memperhatikan tenaga kerja kontrak dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini.
Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Junto, pekerja kontrak sangat rentan tidak menerima THR. Terutama pekerja kontrak yang masa kerjasamanya masih sangat singkat.
Pihaknya, lanjut dia, mewaspadai kemungkinan terjadinya penyiasatan pembayaran THR. “Mereka rentan disiasati perusahaan dalam menerima THR. Bentuknya bisa bermacam macam,” jelas Roy Junto di Bandung, Senin (15/7/2013).
Salah satu bentuk yang perlu diwaspadai yaitu habisnya masa kerja buruh sebelum Lebaran. Padahal, berdasarkan aturan, pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upahnya.
Selain itu, pihaknya juga mewaspadai penghentian kontrak kerja sebelum waktunya. Misalnya kontrak kerja satu tahun semestinya berakhir September, dihentikan pada Agustus atau Juli. Kemudian, perusahaan membuat kontrak baru. Akibatnya, THR yang diterima buruh tidak full. Kondisi tersebut, lanjut dia, sangat merugikan pekerja.
Selain tidak membayar THR secara lengkap, KSPI juga mewaspadai ada perusahaan yang membayar THR tidak full. “Jika tidak sanggup membayarkan THR sekaligus, yaitu 1 kali gaji, kami tidak berkeberatan apabila perusahaan melakukannya dengan menyicil. Itu bisa dilakukan apabila keuangan perusahaan kurang mendukung,” pungkas dia.
Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Junto, pekerja kontrak sangat rentan tidak menerima THR. Terutama pekerja kontrak yang masa kerjasamanya masih sangat singkat.
Pihaknya, lanjut dia, mewaspadai kemungkinan terjadinya penyiasatan pembayaran THR. “Mereka rentan disiasati perusahaan dalam menerima THR. Bentuknya bisa bermacam macam,” jelas Roy Junto di Bandung, Senin (15/7/2013).
Salah satu bentuk yang perlu diwaspadai yaitu habisnya masa kerja buruh sebelum Lebaran. Padahal, berdasarkan aturan, pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upahnya.
Selain itu, pihaknya juga mewaspadai penghentian kontrak kerja sebelum waktunya. Misalnya kontrak kerja satu tahun semestinya berakhir September, dihentikan pada Agustus atau Juli. Kemudian, perusahaan membuat kontrak baru. Akibatnya, THR yang diterima buruh tidak full. Kondisi tersebut, lanjut dia, sangat merugikan pekerja.
Selain tidak membayar THR secara lengkap, KSPI juga mewaspadai ada perusahaan yang membayar THR tidak full. “Jika tidak sanggup membayarkan THR sekaligus, yaitu 1 kali gaji, kami tidak berkeberatan apabila perusahaan melakukannya dengan menyicil. Itu bisa dilakukan apabila keuangan perusahaan kurang mendukung,” pungkas dia.
(gpr)