Pemerintah akan pangkas pajak rumah kecil
Jum'at, 19 Juli 2013 - 13:23 WIB
Pemerintah akan pangkas pajak rumah kecil
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengemukakan, bahwa pemerintah telah menyepakati untuk memangkas pajak perumahan bagi rumah-rumah kecil.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah telah menyepakati penertiban perpajakan perumahan. Saat ini, pajak rumah-rumah kecil sebesar 23 persen.
"Pajak ini menjadi beban bagi masyarakat. Kalau perlu dihilangkan. Kalau tidak bisa, setidaknya jumlahnya dikurangi," tutur Hatta seusai rakor di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Menurut dia, saat ini, kebutuhan rumah-rumah kecil cukup tinggi. Namun, masyarakat dibebankan oleh pajak yang besar.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, lanjut dia, maka masalah perumahan menjadi salah satu topik penting yang dibahas dalam rakor tersebut.
Rencananya, rakor ini akan menjadi agenda tetap setiap dua bulan sekali untuk membahas dan mengevaluasi kemajuan yang ada.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah telah menyepakati penertiban perpajakan perumahan. Saat ini, pajak rumah-rumah kecil sebesar 23 persen.
"Pajak ini menjadi beban bagi masyarakat. Kalau perlu dihilangkan. Kalau tidak bisa, setidaknya jumlahnya dikurangi," tutur Hatta seusai rakor di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Menurut dia, saat ini, kebutuhan rumah-rumah kecil cukup tinggi. Namun, masyarakat dibebankan oleh pajak yang besar.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, lanjut dia, maka masalah perumahan menjadi salah satu topik penting yang dibahas dalam rakor tersebut.
Rencananya, rakor ini akan menjadi agenda tetap setiap dua bulan sekali untuk membahas dan mengevaluasi kemajuan yang ada.
(izz)
Lihat Juga :