Izin 16 perusahaan telekomunikasi terancam dicabut

Jum'at, 19 Juli 2013 - 14:02 WIB
Izin 16 perusahaan telekomunikasi...
Izin 16 perusahaan telekomunikasi terancam dicabut
A A A
Sindonews.com - Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (kominfo) mengumumkan ada 16 perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang menunggak pembayaran biaya hak penyelenggara (BHP) telekomunikasi. Ke-16 perusahaan ini terancam dicabut izinnya.

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah melakukan penagihan dari sisi kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi untuk BHP telekomunikasi dan kewajiban laporan kinerja operasi.

"Dari hasil penagihan tersebut terdapat 16 perusahaan tidak memenuhi kewajiban," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ke-16 perusahaan itu, yakni PT Anugerah Melayu Bersatu, PT Eresha Technologies, PT Graha Raya Sentosa, PT Dwi Era Setunggal, PT Asia Raya Perkasa, PT Perdana Putindoguna, PT Nusantara Link dan PT Starcall Siskom.

Selain itu, PT Megatronics Infocitra, PT Total Solution Indonesia, PT Apple Communications Indonesia, PT Surya Waringin Mas, PT Ciburial Indah Sentosa, PT Raba Komunmikatama, PT Immedia Visi Solusi dan PT Trikomsel Yahoh Communication.

Berdasarkan kriterianya, sebanyak sembilan perusahaan tidak membayar BHP telekomunikasi tahun pembayaran 2009-2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2010, satu perusahaan tidak membayar BHP telekomunikasi tahun pembayaran 2007-2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2010.

Kriteria lainnya, yakni lima perusahaan tidak beroperasi dengan rincian, pertama, tidak beroperasi sejak terbitnya izin penyelenggaran, yakni PT Apple Coommunication Indonesia, PT Surya Waringin Mas dan PT Ciburial Indah Sentosa.

Kedua, tidak beroperasi pada 2009 dan 2010, yakni PT Raba Komunmikatama dan PT Immedia Visi Solusi. Ketiga, tidak beroperasi pada 2010 dan mengajukan surat pengembalian izin penyelenggaraan premium call, yakni PT Trikomsel Yahoh Communication.

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika juga mengingatkan kepada 48 perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang dianggap berpotensi belum bayar BHP telekomunikasi tahun 2012.

"Mereka ini sudah dikirimi surat tagihan atau peringatan ketiga. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP telekomunikasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2009," tutur Gatot.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU: Harga Layanan...
KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat
Netizen Apresiasi BAKTI...
Netizen Apresiasi BAKTI Buat Indonesia Terkoneksi
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Jawab Kebutuhan Masyarakat...
Jawab Kebutuhan Masyarakat di Masa Pandemi, Kominfo Terus Dorong Transformasi Digital
Hipmi Jayawijaya Desak...
Hipmi Jayawijaya Desak Bupati Stop Pekerjaan Tower Bhakti di Wamena
Kewajiban Kerja Sama...
Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia
Berita Terkini
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
48 menit yang lalu
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
10 jam yang lalu
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
11 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
11 jam yang lalu
Bukti Transparansi,...
Bukti Transparansi, Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
11 jam yang lalu
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
12 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved