Izin 16 perusahaan telekomunikasi terancam dicabut

Jum'at, 19 Juli 2013 - 14:02 WIB
Izin 16 perusahaan telekomunikasi terancam dicabut
Izin 16 perusahaan telekomunikasi terancam dicabut
A A A
Sindonews.com - Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (kominfo) mengumumkan ada 16 perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang menunggak pembayaran biaya hak penyelenggara (BHP) telekomunikasi. Ke-16 perusahaan ini terancam dicabut izinnya.

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah melakukan penagihan dari sisi kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi untuk BHP telekomunikasi dan kewajiban laporan kinerja operasi.

"Dari hasil penagihan tersebut terdapat 16 perusahaan tidak memenuhi kewajiban," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Ke-16 perusahaan itu, yakni PT Anugerah Melayu Bersatu, PT Eresha Technologies, PT Graha Raya Sentosa, PT Dwi Era Setunggal, PT Asia Raya Perkasa, PT Perdana Putindoguna, PT Nusantara Link dan PT Starcall Siskom.

Selain itu, PT Megatronics Infocitra, PT Total Solution Indonesia, PT Apple Communications Indonesia, PT Surya Waringin Mas, PT Ciburial Indah Sentosa, PT Raba Komunmikatama, PT Immedia Visi Solusi dan PT Trikomsel Yahoh Communication.

Berdasarkan kriterianya, sebanyak sembilan perusahaan tidak membayar BHP telekomunikasi tahun pembayaran 2009-2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2010, satu perusahaan tidak membayar BHP telekomunikasi tahun pembayaran 2007-2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2010.

Kriteria lainnya, yakni lima perusahaan tidak beroperasi dengan rincian, pertama, tidak beroperasi sejak terbitnya izin penyelenggaran, yakni PT Apple Coommunication Indonesia, PT Surya Waringin Mas dan PT Ciburial Indah Sentosa.

Kedua, tidak beroperasi pada 2009 dan 2010, yakni PT Raba Komunmikatama dan PT Immedia Visi Solusi. Ketiga, tidak beroperasi pada 2010 dan mengajukan surat pengembalian izin penyelenggaraan premium call, yakni PT Trikomsel Yahoh Communication.

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika juga mengingatkan kepada 48 perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang dianggap berpotensi belum bayar BHP telekomunikasi tahun 2012.

"Mereka ini sudah dikirimi surat tagihan atau peringatan ketiga. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP telekomunikasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2009," tutur Gatot.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3904 seconds (0.1#10.140)