Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia

Rabu, 10 Februari 2021 - 02:20 WIB
loading...
Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia
Founder Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah. (Foto: Ist)
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bertujuan menambah lapangan kerja di Indonesia.

Tujuan itu akan terwujud jika investasi yang datang ke Indonesia juga meningkat. “Peningkatan investasi inilah yang menjadi sasaran utama pada berbagai pengaturan dalam RPP Postelsiar,” ujar founder Sobat Cyber Indonesia, Al Akbar Rahmadillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).

(Baca juga:RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Dinilai Perlu Atur soal Persaingan Usaha)

Upaya pemerintah menjaring lebih banyak investasi di sektor postelsiar ini, utamanya terkait dengan pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara over the top ( OTT ) dengan penyelenggara telekomunikasi.OTT adalahlayanandengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

Bukan tanpa alasan, layanan OTT yang semakin berkembang telah menghasilkan nilai ekonomi yang besar. Melalui kewajiban kerja sama tersebut, diyakini akan mendatangkan investasi baru yang besar bagi Indonesia.

(Baca juga:Pengaturan QoS dalam RPP POSTELSIAR Jadi Kunci Kualitas Layanan Telekomunikasi)

Akbar menilai pengaturan kewajiban kerja sama antara penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi merupakan hal yang tepat. “Kewajiban kerja sama ini sudah tepat. Melalui kewajiban kerja sama, OTT dapat layanan yang lebih baik dari operator. Operator pun mendapatkan dukungan dalam berinvestasi untuk mengembangkan infrastrukturnya. Kapasitas dan cakupan jaringan dan data center nasional akan meningkat. Investasi ini tentu akan membuka banyak lapangan kerja. Ini kan yang selama ini kita tunggu-tunggu. Apalagi kewajiban ini merupakan mitigasi untuk menjaga kedaulatan digital,” terang Akbar.

Sebagai aktivis di dunia digital, Akbar melihat kewajiban kerja sama ini berdampak langsung terhadap pembukaan berbagai lapangan pekerjaan di sektor telekomunikasi dan digital.

(Baca juga:Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing)

“Investasi ini strategis. Lapangan kerja yang dibuka nantinya akan banyak menyerap digital talent Indonsia. Yang akan diuntungkan nantinya adalah generasi milenial Indonesia, UMKM dan penggiat konten Indonesia. Untuk itu, pengaturan kewajiban kerja sama ini sangat perlu kita dukung dan perjuangkan,” terang Akbar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)