Pemerintah diminta awasi pembayaran THR

Senin, 22 Juli 2013 - 10:44 WIB
Pemerintah diminta awasi...
Pemerintah diminta awasi pembayaran THR
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP-KSN) mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

"Selain itu, juga menindak para pengusaha yang tidak membayarkan THR terhadap buruh atau pekerjanya," kata Presiden DPP KSN, Mukhtar Guntur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Lebih lanjut dia juga meminta agar pemerintah memidanakan pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 tahun 1994.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh atau pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) hari keagamaan.

Di samping itu, regulasi itumenyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah.

Mukhtar mencontohkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, dengan upah pokok sebesar Rp2,2 juta ditambah tunjangan tetap, misal kesehatan Rp300 ribu dan transportasi Rp700 ribu, maka THR yang berhak diperoleh adalah penjumlahan antara upah pokok dan tunjangan, dengan demikian nilainya mencapai Rp3,2 juta.

Dia menjelaskan, jika perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

Sebaliknya, jika ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994. Berdasarkan PER.04/MEN/1994 pasal 6, pekerja yang dipecat (PHK) tetap berhak mendapat THR apabila masa pemecatan maksimum 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5817 seconds (0.1#10.140)