Pemerintah diminta awasi pembayaran THR

Senin, 22 Juli 2013 - 10:44 WIB
Pemerintah diminta awasi...
Pemerintah diminta awasi pembayaran THR
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP-KSN) mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

"Selain itu, juga menindak para pengusaha yang tidak membayarkan THR terhadap buruh atau pekerjanya," kata Presiden DPP KSN, Mukhtar Guntur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Lebih lanjut dia juga meminta agar pemerintah memidanakan pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 tahun 1994.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh atau pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) hari keagamaan.

Di samping itu, regulasi itumenyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah.

Mukhtar mencontohkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, dengan upah pokok sebesar Rp2,2 juta ditambah tunjangan tetap, misal kesehatan Rp300 ribu dan transportasi Rp700 ribu, maka THR yang berhak diperoleh adalah penjumlahan antara upah pokok dan tunjangan, dengan demikian nilainya mencapai Rp3,2 juta.

Dia menjelaskan, jika perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

Sebaliknya, jika ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994. Berdasarkan PER.04/MEN/1994 pasal 6, pekerja yang dipecat (PHK) tetap berhak mendapat THR apabila masa pemecatan maksimum 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
16 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
53 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
3 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved