Kemendag keluarkan izin impor sapi siap potong
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menekan harga daging sapi di tanah air yang masih di atas Rp100 ribu per kilogram, Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan memutuskan untuk mengizinkan dilaksanaannya impor sapi siap potong.
Peluang bagi dilaksanakannya impor sapi siap potong itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi yang ditandatangani Mendag Gita Wirjawan pada 18 Juli lalu, dan akan berakhir pada 31 Desember mendatang.
Dalam Keputusan Menteri Perdagangan itu disebutkan, bahwa importasi sapi siap potong dapat dilakukan oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi, dan Rumah Potong Hewan, serta harus segera dipotong dan didistribusikan ke pengecer dengan harga yang sesuai dengan program pemerintah.
Selain itu juga ditegaskan, bahwa jumlah sapi potong yang dapat diimpor oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi, dan rumah potong hewan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan kapasitas kandang, gudang penyimpangan, kapasitas pemotongan, serta bukti kesiapan pengadaan dan pengiriman sapi siap potong.
“Peraturan ini dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan daging sapi nasional, serta menciptakan stabilisasi harga daging sapi di bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2013, serta hari besar keagamaan lainnya,” ujar Gita dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2013).
Gita berharap, dengan penambahan impor sapi siap potong, harga daging sapi dapat segera turun sehingga kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi dapat terpenuhi dengan harga terjangkau. “Kita harapkan harga daging sapi bisa turun hingga pada kisaran Rp75 ribu-Rp80.000/kg,” jelas Gita.
Peluang bagi dilaksanakannya impor sapi siap potong itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi yang ditandatangani Mendag Gita Wirjawan pada 18 Juli lalu, dan akan berakhir pada 31 Desember mendatang.
Dalam Keputusan Menteri Perdagangan itu disebutkan, bahwa importasi sapi siap potong dapat dilakukan oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi, dan Rumah Potong Hewan, serta harus segera dipotong dan didistribusikan ke pengecer dengan harga yang sesuai dengan program pemerintah.
Selain itu juga ditegaskan, bahwa jumlah sapi potong yang dapat diimpor oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi, dan rumah potong hewan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan kapasitas kandang, gudang penyimpangan, kapasitas pemotongan, serta bukti kesiapan pengadaan dan pengiriman sapi siap potong.
“Peraturan ini dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan daging sapi nasional, serta menciptakan stabilisasi harga daging sapi di bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2013, serta hari besar keagamaan lainnya,” ujar Gita dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2013).
Gita berharap, dengan penambahan impor sapi siap potong, harga daging sapi dapat segera turun sehingga kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi dapat terpenuhi dengan harga terjangkau. “Kita harapkan harga daging sapi bisa turun hingga pada kisaran Rp75 ribu-Rp80.000/kg,” jelas Gita.
(gpr)