Pemegang IUP diminta lapor ke Badan Geologi

Selasa, 23 Juli 2013 - 12:39 WIB
Pemegang IUP diminta...
Pemegang IUP diminta lapor ke Badan Geologi
A A A
Sindonews.com - Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama ini belum melaporkan database mereka kepada Badan Geologi Nasional.

"Selama pemegang IUP tidak ada yang melaporkan IUP ke Badan Geologi. Jangan-jangan ke daerah juga tidak ada laporan, maka kami ingin ada laporan data terintegrasi agar mereka melaporkan ke Badan Geologi," kata Kepala Pusat Sumber Daya Geologi (PSDG) Badan Geologi Kementerian ESDM, Calvin Karo-Karo Gurusinga saat ditemui dalam acara Workshop Sistem Informasi Geografi Nasional Sumber Daya Geologi di Bandung, Selasa (23/7/2013).

Menurut dia, data potensi geologi IUP akan didata oleh pemerintah dan dimasukkan ke dalam sistem informasi geografis sumber daya geologi (Signas).

Integrasi data nasional dalam sistem informasi geografis sumber daya geologi ini untuk membantu pemerintah dalam menyelaraskan pemberian status clean and clear pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

"Pemerintah Daerah yang sudah keluarkan IUP wajib mengawasi hasil eksplorasi dan eksploitasinya," kata dia.

Dia menjelaskan, kewajiban pemilik IUP adalah eksplorasi kemudian hasilnya dilaporkan ke pemerintah pusat maupun daerah. Lalu dilaporkan kepada Badan Geologi Nasional.

"Begitu banyak data yang tidak dilaporkan ke kami. Padahal data penting untuk kompilasi pemegang IUP terhadap geologi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, data yang dimasukan ada dua, yaitu data sumber daya yang dilakukan hasil survei pemilik IUP dan geologi di dalam IUP.

Sistem informasi ini dapat diakses gratis oleh siapapun. Daerah bisa mengakses seluruh data di kabupaten dan provinsi. "Ini akan meningkatan data cadangan minerba," tutup dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)