Kemendag ancam supermarket yang jual parcel kadaluarsa
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi mengatakan, bahwa kementeriannya akan menindak tegas bagi supermarket yang terbukti menjual parcel berisi barang yang sudah kadaluarsa.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas supermarket dan retailer yang dengan sengaja menaikkan harga sebelum memberi diskon pada suatu barang.
"Kita akan tindak secara keras supermarket dan retailer yang menjual parcel berisi barang kadaluarsa serta supermarket dan retailer yang menjual barang diskon dengan sebelumnya menaikkan harga aslinya terlebih dahulu," ujar Bayu di Supermarket Giant, Bekasi, Kamis (25/7/2013).
Khusus untuk supermarket yang menaikkan harga sebelum memberi diskon, Bayu menyebut itu adalah perbuatan pidana yang dapat ditindak secara hukum, "Itu melanggar ketentuan dan bisa dipidana," ujarnya.
Dia mengatakan, pertumbuhan sebesar 17 sampai 19 persen, supermarket dan retailer semakin berperan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sudah saatnya supermarket dan retail berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen ke depannya.
Secara khusus Bayu mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah supermarket yang nakal segera melaporkan kepada Kementerian Perdagangan agar dapat ditindaklanjuti.
"Kita dapat komitmen bukan saja dari Giant tapi dari asosiasi retail bahwa apabila konsumen dirugikan, sampaikan ke Kemendag. Nanti kita berikan teguran dan konsumen akan mendapat ganti barang yang bersangkutan," pungkas Wamendag.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas supermarket dan retailer yang dengan sengaja menaikkan harga sebelum memberi diskon pada suatu barang.
"Kita akan tindak secara keras supermarket dan retailer yang menjual parcel berisi barang kadaluarsa serta supermarket dan retailer yang menjual barang diskon dengan sebelumnya menaikkan harga aslinya terlebih dahulu," ujar Bayu di Supermarket Giant, Bekasi, Kamis (25/7/2013).
Khusus untuk supermarket yang menaikkan harga sebelum memberi diskon, Bayu menyebut itu adalah perbuatan pidana yang dapat ditindak secara hukum, "Itu melanggar ketentuan dan bisa dipidana," ujarnya.
Dia mengatakan, pertumbuhan sebesar 17 sampai 19 persen, supermarket dan retailer semakin berperan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sudah saatnya supermarket dan retail berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen ke depannya.
Secara khusus Bayu mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah supermarket yang nakal segera melaporkan kepada Kementerian Perdagangan agar dapat ditindaklanjuti.
"Kita dapat komitmen bukan saja dari Giant tapi dari asosiasi retail bahwa apabila konsumen dirugikan, sampaikan ke Kemendag. Nanti kita berikan teguran dan konsumen akan mendapat ganti barang yang bersangkutan," pungkas Wamendag.
(izz)