Disnakertrans Malang awasi 900 perusahaan soal THR

Selasa, 30 Juli 2013 - 12:52 WIB
Disnakertrans Malang...
Disnakertrans Malang awasi 900 perusahaan soal THR
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 15 pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) bakal mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap 900 perusahaan di Kota Malang.

Kepala Disnakertrans Kota Malang, Sapto Prapto Santoso mengatakan, meski minim petugas, pihaknya optimis bisa bekerja maksimal. "Jumlah tenga kurang karena keterbatasan anggaran," katanya, Selasa (30/7/2013).

Menurut dia, 15 anggota tim pengawas dari Bidang Pengawas dan Hubungan Industri Disnakertrans tidak hanya bekerja mengawasi pelaksanaan di lapangan. Mereka juga ditugasi memberikan pembinaan para pengusaha agar melaksanakan aturan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan aturan itu, kata Sapto, besaran THR yang diberikan ada dua kategori, yakni THR penuh dan proporsional. Proporsional misalnya, jika karyawan lama kerja belum satu tahun maka besaran THR yang diberikan adalah besaran gaji satu bulan dibagi 12 dan hasilnya dikali masa kerja.

Sedangkan untuk karyawan yang sudah lebih dari 12 bulan maka mendapat THR sebesar satu kali gaji atau penuh. "Perusahaan harus patuh terhadap aturan itu," ujarnya.

Pihaknya juga menyediakan satu posko pengaduan bagi buruh atau karyawan di kantor Disnakertrans. Posko menerima laporan buruh yang tidak mendapat tunjangan sesuai aturan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
15 menit yang lalu
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
58 menit yang lalu
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
1 jam yang lalu
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
1 jam yang lalu
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved