576 perusahaan di Depok wajib bayar THR

Selasa, 30 Juli 2013 - 13:21 WIB
576 perusahaan di Depok...
576 perusahaan di Depok wajib bayar THR
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok sudah menyebarkan surat edaran kepada 576 perusahaan di Depok terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans, THR paling lama dibayarkan pada H-7 Lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, setiap karyawan yang sudah bekerja satu tahun harus memperoleh THR satu bulan gaji. Upah Minimum Kota (UMK) di Depok sebesar Rp2.042.000.

"UMK kita Rp2.042.000. Sebanyak 576 perusahaan yang terdaftar di kami bayar satu kali gaji, sebesar UMK," ujarnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Selasa (30/7/2013).

Diah menyebutkan, perusahaan yang terdaftar tersebut merupakan skala industri. Sementara untuk perusahaan sektoral dan marginal serta UMKM, disesuaikan dengan kebijakan pemilik dan karyawan.

"Masih ada banyak usaha yang marginal, itu disesuaikan kan banyak juga yang belum mampu bayar UMK. Yang wajib lapor 576," jelasnya.

Namun, kata dia, sesuai peraturan Kemenakertrans, maka kaum marginal juga akan diperhatikan. Upahnya, kata Diah, disebut dengan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

"Untuk marginal UMK nya juga masih di bawah UMK. Tapi sedang digodok juga di pusat peraturan pembagiannya seperti apa, kalau di Depok belum ada UMSK," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7487 seconds (0.1#10.140)