576 perusahaan di Depok wajib bayar THR

Selasa, 30 Juli 2013 - 13:21 WIB
576 perusahaan di Depok...
576 perusahaan di Depok wajib bayar THR
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok sudah menyebarkan surat edaran kepada 576 perusahaan di Depok terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans, THR paling lama dibayarkan pada H-7 Lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, setiap karyawan yang sudah bekerja satu tahun harus memperoleh THR satu bulan gaji. Upah Minimum Kota (UMK) di Depok sebesar Rp2.042.000.

"UMK kita Rp2.042.000. Sebanyak 576 perusahaan yang terdaftar di kami bayar satu kali gaji, sebesar UMK," ujarnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Selasa (30/7/2013).

Diah menyebutkan, perusahaan yang terdaftar tersebut merupakan skala industri. Sementara untuk perusahaan sektoral dan marginal serta UMKM, disesuaikan dengan kebijakan pemilik dan karyawan.

"Masih ada banyak usaha yang marginal, itu disesuaikan kan banyak juga yang belum mampu bayar UMK. Yang wajib lapor 576," jelasnya.

Namun, kata dia, sesuai peraturan Kemenakertrans, maka kaum marginal juga akan diperhatikan. Upahnya, kata Diah, disebut dengan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

"Untuk marginal UMK nya juga masih di bawah UMK. Tapi sedang digodok juga di pusat peraturan pembagiannya seperti apa, kalau di Depok belum ada UMSK," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
17 menit yang lalu
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
52 menit yang lalu
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
1 jam yang lalu
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
2 jam yang lalu
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
2 jam yang lalu
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved