Jasa Raharja percepat bayar santunan kecelakaan
A
A
A
Sindonews.com - PT Jasa Raharja mempercepat pembayaran santunan kecelakaan dari tujuh hari menjadi dua hari pada Lebaran tahun ini.
Kepala Jasa Raharja wilayah Jawa Barat, I Ketut Suwatnya mengatakan, pada hari normal, pencairan santunan kecelakaan bisa mencapai tujuh hari, dengan pembayaran pada tanggal 23 atau 30 setiap bulan.
Namun, pada momen Lebaran tahun ini, pembayaran santunan harus dipercepat. Hal itu sesuai dengan instruksi Jasa Raharja pusat kepada setiap daerah. "Pembayaran santunan kecelakaan kami percepat dari tujuh hari, menjadi dua hari. Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat," jelas dia saat menggelar Apel Siaga Pam Lebaran 1434 H/2013 di Kantor Jasa Raharja, Bandung, Selasa (30/7/2013).
Pihaknya telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat pembayaran santunan. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Untuk melaksanakan hal itu, BUMN tersebut telah mengintruksikan ratusan personil untuk siaga selama 24 jam. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja bisa segera pendataan.
Sebagaimana diketahui, nilai santunan Jasa Raharja bagi penumpang angkutan umum terdiri atas santunan kematian Rp25 juta, santunan cacat tetap Rp25 juta, santunan luka-luka Rp2 juta, serta santunan pemakaman Rp2 juta.
Kepala Jasa Raharja wilayah Jawa Barat, I Ketut Suwatnya mengatakan, pada hari normal, pencairan santunan kecelakaan bisa mencapai tujuh hari, dengan pembayaran pada tanggal 23 atau 30 setiap bulan.
Namun, pada momen Lebaran tahun ini, pembayaran santunan harus dipercepat. Hal itu sesuai dengan instruksi Jasa Raharja pusat kepada setiap daerah. "Pembayaran santunan kecelakaan kami percepat dari tujuh hari, menjadi dua hari. Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat," jelas dia saat menggelar Apel Siaga Pam Lebaran 1434 H/2013 di Kantor Jasa Raharja, Bandung, Selasa (30/7/2013).
Pihaknya telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat pembayaran santunan. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Untuk melaksanakan hal itu, BUMN tersebut telah mengintruksikan ratusan personil untuk siaga selama 24 jam. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja bisa segera pendataan.
Sebagaimana diketahui, nilai santunan Jasa Raharja bagi penumpang angkutan umum terdiri atas santunan kematian Rp25 juta, santunan cacat tetap Rp25 juta, santunan luka-luka Rp2 juta, serta santunan pemakaman Rp2 juta.
(izz)