Jasa Raharja percepat bayar santunan kecelakaan

Selasa, 30 Juli 2013 - 15:02 WIB
Jasa Raharja percepat...
Jasa Raharja percepat bayar santunan kecelakaan
A A A
Sindonews.com - PT Jasa Raharja mempercepat pembayaran santunan kecelakaan dari tujuh hari menjadi dua hari pada Lebaran tahun ini.

Kepala Jasa Raharja wilayah Jawa Barat, I Ketut Suwatnya mengatakan, pada hari normal, pencairan santunan kecelakaan bisa mencapai tujuh hari, dengan pembayaran pada tanggal 23 atau 30 setiap bulan.

Namun, pada momen Lebaran tahun ini, pembayaran santunan harus dipercepat. Hal itu sesuai dengan instruksi Jasa Raharja pusat kepada setiap daerah. "Pembayaran santunan kecelakaan kami percepat dari tujuh hari, menjadi dua hari. Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat," jelas dia saat menggelar Apel Siaga Pam Lebaran 1434 H/2013 di Kantor Jasa Raharja, Bandung, Selasa (30/7/2013).

Pihaknya telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat pembayaran santunan. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Untuk melaksanakan hal itu, BUMN tersebut telah mengintruksikan ratusan personil untuk siaga selama 24 jam. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja bisa segera pendataan.

Sebagaimana diketahui, nilai santunan Jasa Raharja bagi penumpang angkutan umum terdiri atas santunan kematian Rp25 juta, santunan cacat tetap Rp25 juta, santunan luka-luka Rp2 juta, serta santunan pemakaman Rp2 juta.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pergantian Direksi PT...
Pergantian Direksi PT Jasa Raharja
Rivan Purwantono: Tingkatkan...
Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
Korban Tabrakan KA Turangga...
Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI
PT Jasa Raharja Segera...
PT Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved