Jasa Raharja percepat bayar santunan kecelakaan

Selasa, 30 Juli 2013 - 15:02 WIB
Jasa Raharja percepat...
Jasa Raharja percepat bayar santunan kecelakaan
A A A
Sindonews.com - PT Jasa Raharja mempercepat pembayaran santunan kecelakaan dari tujuh hari menjadi dua hari pada Lebaran tahun ini.

Kepala Jasa Raharja wilayah Jawa Barat, I Ketut Suwatnya mengatakan, pada hari normal, pencairan santunan kecelakaan bisa mencapai tujuh hari, dengan pembayaran pada tanggal 23 atau 30 setiap bulan.

Namun, pada momen Lebaran tahun ini, pembayaran santunan harus dipercepat. Hal itu sesuai dengan instruksi Jasa Raharja pusat kepada setiap daerah. "Pembayaran santunan kecelakaan kami percepat dari tujuh hari, menjadi dua hari. Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat," jelas dia saat menggelar Apel Siaga Pam Lebaran 1434 H/2013 di Kantor Jasa Raharja, Bandung, Selasa (30/7/2013).

Pihaknya telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat pembayaran santunan. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Untuk melaksanakan hal itu, BUMN tersebut telah mengintruksikan ratusan personil untuk siaga selama 24 jam. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja bisa segera pendataan.

Sebagaimana diketahui, nilai santunan Jasa Raharja bagi penumpang angkutan umum terdiri atas santunan kematian Rp25 juta, santunan cacat tetap Rp25 juta, santunan luka-luka Rp2 juta, serta santunan pemakaman Rp2 juta.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pergantian Direksi PT...
Pergantian Direksi PT Jasa Raharja
Rivan Purwantono: Tingkatkan...
Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
Korban Tabrakan KA Turangga...
Korban Tabrakan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari Jasa Raharja dan KAI
PT Jasa Raharja Segera...
PT Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182
Berita Terkini
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
6 menit yang lalu
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
41 menit yang lalu
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
58 menit yang lalu
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
1 jam yang lalu
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
2 jam yang lalu
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved