Dahlan bayar THR pesuruh 2 bulan gaji
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang Lebaran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan berinisiatif memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar dua bulan gaji kepada para karyawan Kementerian BUMN, seperti para pesuruh dan cleaning service.
"Karyawan bawahan saya di sini saya kasih dua bulan gaji," ujar Dahlan saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2013).
Dahlan mengaku, tindakan tersebut bukan berasal dari anggaran Kementerian, melainkan berasal dari kantong pribadinya.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan, kepada para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang biasanya dalam bentuk uang tunai maupun barang lain.
"Karyawan bawahan saya di sini saya kasih dua bulan gaji," ujar Dahlan saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2013).
Dahlan mengaku, tindakan tersebut bukan berasal dari anggaran Kementerian, melainkan berasal dari kantong pribadinya.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan, kepada para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang biasanya dalam bentuk uang tunai maupun barang lain.
(gpr)