Depok pantau ratusan perusahaan soal THR

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 13:03 WIB
Depok pantau ratusan...
Depok pantau ratusan perusahaan soal THR
A A A
Sindonews.com - Menjelang Lebaran, sejumlah perusahaan di Depok sudah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dari 600 perusahaan besar yang ada, baru 574 perusahaan yang membayarkan THR. Sisanya, 26 perusahaan belum membayarkan dengan sejumlah alasan.

Untuk meminimalisir perusahaan yang tidak membayarkan THR, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok akan memantau ratusan perusahaan tersebut. Tercatat ada 4.000 buruh yang bekerja di 600 perusahaan di Depok.

Perusahaan tersebut dibidang elektronik, kayu, tekstil, mesin kendaraan, bahan kimia dan yang lain. "Pelanggaran yang kerap dilakukan adalah perusahaan menunda menjalankan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp2.042.000 dan tak memberikan THR kepada para buruh," kata Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah, Jumat (2/8/2013).

Akibat pelanggaran itu, Disnakersos pun kerap memanggil para petinggi perusahaan besar itu untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Pihaknya juga memberikan sanksi berupa penundaan pengurusan perpanjangan izin perusahaan. Ada beberapa perusahaan nakal dan menjadi sorotan. Sehingga karyawan perusahaan sering melakukan unjuk rasa.

"Hampir setiap tahun kami panggil mereka untuk menjawab kasus yang ditimbulkan. Alasannya beragam, ada yang bilang pendapatan menurun, keuangan perusahaan sedikit terganggu. Hanya selama ini pembayaran THR yang diminta para buruh ini dibayar secara berangsur. Persoalan ini saya yakin juga terjadi di setiap daerah yang sedang berkembang," terangnya.

Diah mengatakan, pada 2010, terdapat lima perusahaan yang tidak ingin membayarkan THR. Sedangkan pada 2011 hanya tiga perusahaan yang tidak membayarkan THR. Pada 2012 perusahaan yang tidak membayarkan THR bertambah menjadi tujuh perusahaan.

Dari seluruh perusahaan yang tak memberikan THR itu dipanggil bersama anggota DPRD Depok. Itu pun setelah perwakilan para buruh mengadukan hal tersebut secara langsung.

"Siklus perusahaan yang tidak memberikan THR naik turun. Dan memang mayoritas perusahaan dibidang tekstil, elektronik dan kayu. Semua petingginya kami panggil untuk membicarakan hal ini. Sekali lagi alasannya pun tetap sama, dan pembayarannya juga diangsur," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)