Depok pantau ratusan perusahaan soal THR

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 13:03 WIB
Depok pantau ratusan...
Depok pantau ratusan perusahaan soal THR
A A A
Sindonews.com - Menjelang Lebaran, sejumlah perusahaan di Depok sudah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dari 600 perusahaan besar yang ada, baru 574 perusahaan yang membayarkan THR. Sisanya, 26 perusahaan belum membayarkan dengan sejumlah alasan.

Untuk meminimalisir perusahaan yang tidak membayarkan THR, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok akan memantau ratusan perusahaan tersebut. Tercatat ada 4.000 buruh yang bekerja di 600 perusahaan di Depok.

Perusahaan tersebut dibidang elektronik, kayu, tekstil, mesin kendaraan, bahan kimia dan yang lain. "Pelanggaran yang kerap dilakukan adalah perusahaan menunda menjalankan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp2.042.000 dan tak memberikan THR kepada para buruh," kata Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah, Jumat (2/8/2013).

Akibat pelanggaran itu, Disnakersos pun kerap memanggil para petinggi perusahaan besar itu untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Pihaknya juga memberikan sanksi berupa penundaan pengurusan perpanjangan izin perusahaan. Ada beberapa perusahaan nakal dan menjadi sorotan. Sehingga karyawan perusahaan sering melakukan unjuk rasa.

"Hampir setiap tahun kami panggil mereka untuk menjawab kasus yang ditimbulkan. Alasannya beragam, ada yang bilang pendapatan menurun, keuangan perusahaan sedikit terganggu. Hanya selama ini pembayaran THR yang diminta para buruh ini dibayar secara berangsur. Persoalan ini saya yakin juga terjadi di setiap daerah yang sedang berkembang," terangnya.

Diah mengatakan, pada 2010, terdapat lima perusahaan yang tidak ingin membayarkan THR. Sedangkan pada 2011 hanya tiga perusahaan yang tidak membayarkan THR. Pada 2012 perusahaan yang tidak membayarkan THR bertambah menjadi tujuh perusahaan.

Dari seluruh perusahaan yang tak memberikan THR itu dipanggil bersama anggota DPRD Depok. Itu pun setelah perwakilan para buruh mengadukan hal tersebut secara langsung.

"Siklus perusahaan yang tidak memberikan THR naik turun. Dan memang mayoritas perusahaan dibidang tekstil, elektronik dan kayu. Semua petingginya kami panggil untuk membicarakan hal ini. Sekali lagi alasannya pun tetap sama, dan pembayarannya juga diangsur," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
26 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
31 menit yang lalu
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
57 menit yang lalu
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
1 jam yang lalu
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
2 jam yang lalu
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved