Disnakersos Depok bentuk tim monitoring THR

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 13:04 WIB
Disnakersos Depok bentuk...
Disnakersos Depok bentuk tim monitoring THR
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, telah membentuk tim monitoring untuk mengantisipasi terjadi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Depok kepada karyawan.

Diah menjelaskan, pemberian THR kepada para pegawai perusahaan pun sudah diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4/1994 Tentang Komponen THR yang terdiri dari upah pokok di tambah tunjangan tetap. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No 8/1981 Tentang Perlindungan Upah pegawai.

Menurutnya, tim tersebut merupakan gabungan dari Dinaskersos, Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok.

"Tim ini yang mendata seluruh perusahaan yang ada dalam melakukan pemberian THR kepada buruh," kata dia, Jumat (2/8/2013).

Pihaknya berjanji tidak main-main dengan persoalan kesejahteraan para buruh. Sebab semua sudah diatur dalam payung hukum yang sah. Dia khawatir, jika tidak dipantau maka akan terjadi pemberian THR tidak sesuai ketentuan atau hanya setengah dari gaji saja.

"Ini juga bisa menimbulkan kekisruhan. Yang jelas mayoritas pemberian THR pada perusahaan hanya faktor keterlambatan saja," ujarnya.

Sementara, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Nasihun Syahroni mengatakan, seluruh buruh yang tergabung dalam Sarbumusi sudah mendapatkan THR. Pembayaran mulai dilakukan sejak H-14. "Sudah semua dengan besaran satu bulan gaji," katanya.
(izz)
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Disnaker Bakal Tinjau...
Disnaker Bakal Tinjau Ulang Perusahaan yang Tidak Bayar THR Akibat Pailit
Berita Terkini
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
54 menit yang lalu
Tetangga Indonesia Menolak...
Tetangga Indonesia Menolak Tawaran China untuk Gandengan Tangan Melawan Tarif AS
2 jam yang lalu
China Setop Ekspor Logam...
China Setop Ekspor Logam Tanah Jarang dan Mineral Kritis Gegara Tarif Baru Trump
4 jam yang lalu
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
11 jam yang lalu
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
11 jam yang lalu
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
12 jam yang lalu
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved