Disnakersos Depok bentuk tim monitoring THR

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 13:04 WIB
Disnakersos Depok bentuk tim monitoring THR
Disnakersos Depok bentuk tim monitoring THR
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, telah membentuk tim monitoring untuk mengantisipasi terjadi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Depok kepada karyawan.

Diah menjelaskan, pemberian THR kepada para pegawai perusahaan pun sudah diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4/1994 Tentang Komponen THR yang terdiri dari upah pokok di tambah tunjangan tetap. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No 8/1981 Tentang Perlindungan Upah pegawai.

Menurutnya, tim tersebut merupakan gabungan dari Dinaskersos, Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok.

"Tim ini yang mendata seluruh perusahaan yang ada dalam melakukan pemberian THR kepada buruh," kata dia, Jumat (2/8/2013).

Pihaknya berjanji tidak main-main dengan persoalan kesejahteraan para buruh. Sebab semua sudah diatur dalam payung hukum yang sah. Dia khawatir, jika tidak dipantau maka akan terjadi pemberian THR tidak sesuai ketentuan atau hanya setengah dari gaji saja.

"Ini juga bisa menimbulkan kekisruhan. Yang jelas mayoritas pemberian THR pada perusahaan hanya faktor keterlambatan saja," ujarnya.

Sementara, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Nasihun Syahroni mengatakan, seluruh buruh yang tergabung dalam Sarbumusi sudah mendapatkan THR. Pembayaran mulai dilakukan sejak H-14. "Sudah semua dengan besaran satu bulan gaji," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3997 seconds (0.1#10.140)